kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.818   19,00   0,11%
  • IDX 8.925   -19,34   -0,22%
  • KOMPAS100 1.227   -4,69   -0,38%
  • LQ45 868   -3,70   -0,43%
  • ISSI 323   -0,54   -0,17%
  • IDX30 440   -3,19   -0,72%
  • IDXHIDIV20 519   -1,77   -0,34%
  • IDX80 137   -0,51   -0,37%
  • IDXV30 144   -0,52   -0,36%
  • IDXQ30 141   -1,08   -0,76%

Fokus Coretax: DJP Dapat Kelonggaran Isi Jabatan Baru hingga 2026


Minggu, 04 Januari 2026 / 14:10 WIB
Fokus Coretax: DJP Dapat Kelonggaran Isi Jabatan Baru hingga 2026
ILUSTRASI. Pakai Teknologi AI, DJP Bisa Deteksi Diskrepansi Laporan Pajak dari Aktivitas Sosmed (KONTAN/Nurtiandriyani.S)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan ketentuan pengisian jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, DJP dikecualikan dari pembatasan pembentukan dan pengisian jabatan baru sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyisipkan Pasal 1839A yang menyatakan bahwa ketentuan pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP.

Baca Juga: Demi Coretax, Ditjen Pajak Dapat Karpet Merah Isi Jabatan Baru hingga 2026

Dengan demikian, pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, hingga pelantikan pejabat baru di DJP dapat tetap dilakukan hingga 31 Desember 2026.

"Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026," bunyi pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).

Relaksasi aturan ini diberikan untuk menjaga stabilitas pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System/Coretax).

Pemerintah menilai penataan organisasi DJP masih dibutuhkan agar implementasi Coretax berjalan optimal dan mampu memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Aturan Terbit, Ditjen Pajak Bisa Mengintip Data E-Wallet Hingga Kripto Mulai 2026

"Bahwa untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi," bunyi pertimbangan beleid tersebut.

Dalam bagian pertimbangan PMK 117/2025, disebutkan bahwa kebijakan penataan organisasi DJP tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Catat, Pekerja di Lima Sektor Ini Bebas Pajak Penghasilan Hingga Desember 2026

Selanjutnya: Demi Coretax, Ditjen Pajak Dapat Karpet Merah Isi Jabatan Baru hingga 2026

Menarik Dibaca: Cara Mudah Mencari Tambahan Penghasilan untuk Kebutuhan yang Mendesak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×