Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat akan membatasi kendaraan bermotor di kawasan dan pada jam tertentu. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menegaskan kebijakan itu berlaku untuk mobil dan sepeda motor.
Menurut pria yang beken dipanggil Foke itu, Pemprov DKI Jakarta sedang mengkajinya. "Kita akan dalami lebih lanjut, tapi kita belum akan ambil keputusan dalam hari-hari ini," ujar pria berkumis tebal itu usai rapat transportasi dan kemacetan di Jakarta, Kamis (2/9).Foke menambahkan, fokus pembatasan itu adalah sepeda motor dan mobil pribadi. "Jadi sifatnya tidak diskriminatif, pasti roda empat juga ada," kata Foke.
Selain itu, untuk membatasi kendaraan bermotor, Pemprov DKI akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP). Dengan alat ini, maka setiap kendaraan bermotor melintasi jalan yang ditandai ERP pada jam dan kawasan tertentu harus membayar.
Menurut Foke, rencana penerapan ERP ini sedang dalam pengkajian dan akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Rancangan PP itu sedang disusun Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan akan dibahas kembali di UKP4.
Dalam rapat di Istana Wakil Presiden (Wapres) ditegaskan juga pembatasan kendaraan bermotor itu ditetapkan sebagai rencana jangka panjang. "Untuk jangka menengah panjang, pemerintah pusat akan menyusun kebijakan membatasi penggunaan kendaraan bermotor," ujar juru bicara Wapres, Yopie Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News