kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR: Karyawan BP Migas tak perlu resah


Senin, 19 November 2012 / 20:18 WIB
DPR: Karyawan BP Migas tak perlu resah
ILUSTRASI. Semakin tua, semakin rentan terhadap penyakit. Untuk itu, seorang yang sudah pensiun harus memiliki asuransi kesehatan agar tenang menghadapi masa tua. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ditiadakan, lantaran keberadaannya bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Putusan MK mengenai keberadaan BP Migas ini tentu berdampak pada nasib sejumlah karyawan di lembaga tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie meminta agar karyawan BP Migas tidak perlu resah, terkait status mereka. Meski begitu, kata Marzuki, pemerintah dan DPR perlu mengambil langkah untuk memulihkan kegiatan kontraktor migas.

"Karyawan BP Migas tidak perlu resah dengan putusan MK ini, karena Kementerian ESDM akan menentukan tindak lanjut atas putusan ini termasuk kepentingan karyawan BP Migas," ujar Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/11).

Marzuki mengatakan putusan MK ini diharapkan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, terutama investor sektor migas asing. Politikus Partai Demokrat ini tidak menampik bahwa putusan MK berdampak luas terhadap nasib karyawan BP Migas. Menurut Marzuki, dampak hukum atas putusan MK adalah eksistensi BP Migas tidak dapat melakukan tindakan hukum terhadap kegiatannya.

Di antaranya adalah sejumlah kontrak yang telah ditandatangani antara BP Migas dengan pihak kontraktor migas lainnya. Lebih lanjut Marzuki berpandangan bahwa DPR perlu segera menyelesaikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Sebab, RUU Migas masuk agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010-2014.

"Dalam RUU Migas perlu dipikirkan lembaga yang akan mengurusi kegiatan Migas ini. Tindakan yang perlu diperhatikan juga adalah perlunya audit terhadap keuangan BP Migas dan terhadap aset-aset agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu," ungkap Marzuki.

Sebelumnya, MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 Undang-Undang (UU) Migas. Pasal ini dinilai bertentangan dengan UU 1945. Pasal itu menyatakan pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×