kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

First Travel klaim sanggup berangkatkan jemaah


Selasa, 15 Agustus 2017 / 13:54 WIB
First Travel klaim sanggup berangkatkan jemaah


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Meski surat izin operasional telah dicabut dan dua direkturnya ditetapkan tersangka, PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel masih berkomitmen untuk memberangkatkan para calon jamaah.

Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi mengatakan, sebelum peristiwa penangkapan yang dialami dua direkturnya Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, pihaknya sudah berkomitmen untuk memberangkatkan para jamaah akhir tahun ini.

"Kami dari perusahaan masih sanggup. Sebenarnya kami sudah ada rencana untuk memberangkatkan pada Oktober, November, dan Desember tahun ini pasca bulan haji selesai," ungkap dia usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Adapun kuota yang disiapkan perusahaan saat itu sekitar 5.000 jamaah per bulannya. Padahal, jumlah yang belum diberangkatkan mencapai 35.000 jamaah dari seluruh Indonesia.

Namun sayangnya, Putra enggan membeberkan lebih lanjut terkait sumber dana yang digunakan perusahaan. "Kami tidak tahu seperti apa, tapi owner punya caranya sndiri," tandasnya. Sementara bagi jamaah yang memilih mengembalikan dana (refund) akan dibayarkan secara parsial dengan bertahap.

Kesanggupan First Travel memberangkatkan para jamaah itu masih kuat meski ijin operasional telah dicabut Kementerian Agama (Kemenag). Kendati begitu, kata Putra, mekanisme pemberangkatannya akan diatur kemudian oleh pihak kementerian apakah menggunakan penyelenggara lain atau masih tetap oleh First Travel.

Adapun mekanisme dari Kemenag itu akan diutarakan sebagai jawaban atas sanggahan dari First Travel pasca izin operasionalnya dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×