CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

First State Futures dan Australia Colonial Service ajukan kasasi ke MA


Senin, 20 Juni 2011 / 16:49 WIB
ILUSTRASI. Kapitalisasi besar termasuk Apple, Microsoft dan Amazon memimpin penurunan. McDonald's, Disney dan Oracle termasuk di antara sedikit nama perusahaan berkapitalisasi besar yang terhindar dari penurunan pasar. REUTERS/Lucas Jackson


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pialang berjangka lokal PT First State Futures maupun perusahaan Australia Colonial Service Pty Ltd., sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keduanya berperkara terkait klaim merek First State.

Kedua pihak menempuh langkah hukum kasasi lantaran sama-sama merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat atas merek First State.

Kuasa Hukum tergugat Colonial Service Pty Ltd. Sigit Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke MA pada Senin (20/6). Sigit menyebut, pihaknya keberatan atas putusan pengadilan niaga yang menolak gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan kepada PT First State.

Lanjutnya, permohonan kasasi dilakukan dengan pertimbangan kliennya menilai putusan hakim atas rekovensi dinilai adalah keliru. "Keputusan yang dianggap keliru yaitu majelis hakim menyebutkan kliennya meminta merek First State milik PT First State dihapuskan saja," tuturnya.

Pasalnya, menurut Sigit, merek First State belum didaftarkan, jadi seharusnya keputusan hakim bukan menghapuskan merek First State, tapi menghentikan pemakaian merek First State oleh PT First State. "Kami tidak meminta pembatalan, tapi majelis hakim menyebut pembatalan," urainya.

Sementara, kuasa hukum PT First State Edi Mukhtar mengatakan, pihaknya juga sudah secara resmi mengajukan kasasi ke MA melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada pekan lalu. "Selasa kemarin (14/6) kami serahkan memori kasasi," jelas Edi.

Kasasi yang diajukan dengan alasan ada kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan, yaitu terkait pertimbangan majelis hakim mengenai proses pembuktian. Pasalnya, kliennya tidak sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan pembuktian yang telah dilakukan tidak menguatkan dalil gugatan kliennya.

Edi menyatakan siap menghadapi kasasi ke MA. Dia optimis pemeriksaan di tingkat MA dapat menemukan kesalahan penerapan hukum yang nyata dalam putusan pengadilan niaga Jakpus.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan penghapusan merek First State yang dilayangkan PT First State Futures terhadap Colonial Service Pty Ltd. Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda juga menolak gugatan balik (rekonvensi) yang dilayangkan Colonial Service Pty Ltd terhadap PT First State Futures.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×