kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Pengadilan tolak gugatan First State Futures atas merek First State


Minggu, 05 Juni 2011 / 21:49 WIB
ILUSTRASI. Simak katalog promo JSM Giant periode 28 - 31 Agustus 2020 yang baru saja rilis. Gerai supermarket Giant. KONTAN/Muradi/2019/01/24


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menolak gugatan PT. First State Futures soal pembatalan merek First State dan merek Colonial First yang terdaftar atas nama Colonial Servits Pty Ltd.

Gugatan tersebut ditolak lantaran pihak penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya, termasuk pemakaian merek tersebut selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, Majelis hakim menilai, pihak penggugat belum mendaftarkan merek First State adalah milik PT First State Futures. Karena itu, Majelis hakim menyimpulkan seluruh gugatan PT First State atas Colonial Servits Pty Ltd, soal merek First State dinyatakan ditolak.

Kuasa Hukum First State Mulyadi mengatakan, akan pikir-pikir soal keputusan hakim tersebut. Namun, secara umum keputusan itu bisa diterima. Dia mengaku tidak dapat menunjukkan bukti-bukti sebagaimana diharapkan pengadilan. "Kami memang belum bisa membuktikan pemakaian merek tersebut sesuai permintaan pengadilan," ujar Mulyadi, akhir pekan lalu.

Meskipun demikian, Mulyadi merasa menang, pasalnya, pihaknya masih bisa menggunakan merek First State. "Kami tidak begitu dirugikan atas putusan ini," jelas Mulyadi.

Sementara itu, Kuasa hukum Colonial Services Agus Tribowo Sakti menyebut, sejak dari awal memang penggugat belum mendaftarkan merek First State. "Sebenarnya, penggugat melakukan pelanggaran karena menggunakan merek yang belum terdaftar," jelasnya.

Lanjut Agus, gugatan penggugat yang meminta agar majelis hakim membatalkan merek kliennya juga tidak beralasaan. Pasalnya, dalam sertifikat maupun daftar merek di Direktoral Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tidak tercantum jenis jasa pialang berjangka sebagaimana disebut penggugat. "Tidak mungkin hakim akan menghapuskan dan memutus sesuatu yang tidak ada," ujarnya.

Gugatan First State Futures terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No.04/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Psl. Menurut dokumen gugatannya, PT First State telah mendaftarkan merek First State untuk kelas 36 dengan no J002010037991 pada 25 Oktober 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×