Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Film Benyamin Biang Kerok arahan sutradara Hanung Bramantyo digugat hak ciptanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 5 Maret 2018 lalu.
Gugatan ini dilayangkan Syamsul Fuad, penulis naskah asli Benyamin Biang Kerok, kepada dua produsen film tersebut yaitu PT Falcon Pictures sebagai tergugat I dan PT Max Kreatif Internasional sebagai tergugat II. Syamsul juga menggugat dua produser film yakni Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen dan Ody Mulya Hidayat sebagai tergugat III dan IV.
Dalam gugatannya, penulis berusia 81 tahun ini menuntut ganti rugi lebih dari Rp 12 miliar. Perinciannya kerugian materil sebanyak Rp 1 miliar untuk film Benyamin Biang Kerok dan Rp 1 miliar untuk film Benyamin Biang Kerok Beruntung, lalu Rp 10 miliar untuk kerugian immateril.
Syamsul juga minta diberikan royalti atas penjualan tiket bioskop dari kedua film tersebut dengan hitungan harga Rp 1.000 per tiket.
Kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf mengatakan, gugatan ini dilayangkan kliennya lantaran para tergugat tidak memiliki hak cipta terhadap film Benyamin Biang Kerok. "Klien kami, penulis dan pencipta filmnya tak pernah menjual film-filmnya kepada Falcon Pictures," ujarnya kepada KONTAN usai menjalan sidang perdana kasus tersebut pada Kamis (23/3). Namun dalam sidang perdana ini, para tergugat tidak hadir.
Bakhtiar menjelaskan, pihak Falcon memang telah melakukan pembelian hak cipta kepada ahli waris Benyamin Sueb, sebagai aktor. Tapi mereka ini bukan pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Sebab pemilik naskah cerita tersebut adalah Syamsul Fuad.
Atas gugatan ini kuasa hukum Falcon Picturrs Lydia Wongso masih enggan memberi keterangan. "Saya masih di luar negeri, nanti hari Senin (26/3) saya kabari lagi," ujarnya saat dikonfirmasi KONTAN, Kamis (22/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News