kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Febrie Adriansyah Masih di Indonesia: Kejagung Belum Periksa, Mengapa?


Rabu, 15 Juli 2026 / 17:40 WIB
Febrie Adriansyah Masih di Indonesia: Kejagung Belum Periksa, Mengapa?
ILUSTRASI. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dipastikan masih di Indonesia dan dicekal


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia setelah penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie karena masih menunggu proses penyerahan lengkap dokumen, barang bukti, serta pihak-pihak terkait dari penyidik sebelumnya.

"Beliau masih ada di Indonesia yang jelas. Beliau masih ada dan sudah dicekal juga," ujar Anang saat dijumpai di Gedung Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Status Eks Jampidsus Febrie Jadi Sorotan, Ini Kata Kejagung

Menurut Anang, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie sebelumnya merupakan kewenangan penyidik Polri. Kejagung akan melihat kembali kebutuhan proses hukum setelah seluruh materi perkara diterima dan dipelajari.

"Permohonan cekal kan dari rekan-rekan penyidik Polri melalui imigrasi. Nanti kalau sudah masuk ke teknis, kita lihat dari hasil yang dipelajari dan didalami penyidik," katanya.

Anang menegaskan, Kejagung belum dapat memastikan langkah hukum berikutnya terhadap Febrie, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan atau perubahan status hukum.

Penyidik masih melakukan kajian terhadap alat bukti dan berita acara pemeriksaan yang diserahkan.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara PT Krakatau Steel, PLTU PLN, dan Asabri setelah menerima pelimpahan penanganan dari Polri.

Baca Juga: Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Terima Pelimpahan Kasus dari Polri, Ada Asabri

"Setelah diterbitkan sprindik, kegiatan dan tindakan pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung. Kita tetap bersinergi dengan Polri dan supervisi dari KPK," ujar Anang.

Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara tersebut. Tim itu disebut sebagian besar diisi jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×