CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.731   -26,00   -0,16%
  • IDX 8.399   -20,58   -0,24%
  • KOMPAS100 1.161   -3,67   -0,32%
  • LQ45 845   -3,45   -0,41%
  • ISSI 293   -0,78   -0,26%
  • IDX30 440   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 510   -4,10   -0,80%
  • IDX80 130   -0,50   -0,38%
  • IDXV30 135   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 141   -1,36   -0,96%

Fatwa haram, BPJS Kesehatan segera temui MUI


Kamis, 30 Juli 2015 / 13:24 WIB
Fatwa haram, BPJS Kesehatan segera temui MUI


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) segera menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini untuk menjawab keresahan masyarakat menyusul fatwa haram BPJS Kesehatan oleh MUI.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi bilang, secara tekstual saat ini belum ada fatwa dari MUI terkait BPJS Kesehatan. "Yang beredar saat ini di media adalah hasil rekomendasi keputusan rapat/ijtima' ulama Komisi Fatwa se Indonesia V tahun 2015, yang juga tidak menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan adalah haram," katanya, Kamis (30/7/2015).

Namun untuk jelasnya, BPJS Kesehatan dan DJSN akan adakan audiensi atau tabayyun ke MUI. "Baru segera setelah itu, BPJS Kesehatan akan menjelaskan lebih lanjut ke masyarakat," katanya.

Disebutkan Irfan, hasil rekomendasi keputusan rapat/ijtima' ulama Komisi Fatwa se Indonesia V tahun 2015 adalah pertama, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak.

Ini dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya

"Rekomendasi kedua, agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah," kata Irfan. (Eko Sutriyanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×