kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

MUI: BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam


Kamis, 30 Juli 2015 / 07:29 WIB
MUI: BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA.  Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membenarkan adanya fatwa yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Fatwa tersebut keputusan ijtima atau forum pertemuan Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015 lalu.

"Fatwa BPJS itu sudah keputusan ijtima di Tegal," kata Ma'ruf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/7) malam.

Ma'ruf mengungkapkan, forum tersebut dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam forum itu, hadir anggota Komisi Fatwa MUI dari seluruh Indonesia. Dengan adanya fatwa ini, Komisi Fatwa MUI mendorong pemerintah membuat sis­tem BPJS K­esehatan agar sesuai dengan prinsip syar­iah.

Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah muncul karena kebijakan tersebut dinilai mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta.

"Ada bunga, ada akad yang tidak sesuai syariah dan dana yang diinvestasikan itu diinvestasikan ke mana? Karena itu keluar fatwa BPJS tidak sesuai syariah," ujarnya.

Forum pertemuan Komisi Fatwa MUI di Tegal itu membahas tiga topik yaitu masalah strategis kebangsaan, masalah fiqih kontemporer, serta hukum dan perundang-undangan.

Untuk masalah strategis kebangsaan, Komisi Fatwa di antaranya membahas kepatuhan terhadap pemimpin yang tidak menaati janji kampanye, serta radikalisme dalam kehidupan berbangsa dan penanggulangannya.

Topik fiqih kontemporer di antaranya meliputi pembahasan tentang hukuman mati, status dana pensiun, dan hak pengasuhan anak bagi pasangan yang bercerai karena perbedaan agama.

Sementara, dalam topik hukum dan perundang-undangan, Komisi Fatwa akan mendiskusikan ekonomi syariah, pengelolaan BPJS sesuai dengan ketentuan syariah, revisi KUHP dan KUHAP, rancangan undang-undang tentang minuman beralkohol, serta pembangunan kebijakan wisata syariah. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×