Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Peraturan tersebut berlaku mulai 16 Agustus 2015, pekan lalu.
Dalam beleid tax holiday yang baru, Pemerintah memperpanjang fasilitas penerima tax holiday hingga 20 tahun. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni PMK nomor 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemerintah hanya memberikan fasilitas ini maksimal selama 10 tahun.
Adapun dalam beleid yang baru, bentuk fasilitas tax holiday yang diberikan pemerintah, diubah menjadi pengurangan PPh dengan maksimal 100% dari PPh yang terutang selama periode 5-15 tahun. Dengan diskresi atau keputusan Menkeu pengurangan PPh Badan bisa mencapai paling lama 20 tahun dengan mempertimbangkan sektor dan nilai investasi yang ditanamkan.
Adapun untuk nilai investasi yang mendapat tax holiday, pemerintah tetap memberikan syarat minimal Rp 1 triliun. Akan tetapi, khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi pemerintah menurunkan batas minimal investasi menjadi Rp 500 miliar.
Khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi pula, apabila rencana penanaman modalnya sebesar Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun akan diberikan pengurangan PPh Badan maksimal 50%. Sebaliknya, apabila rencana penanaman modalnya mencapai Rp 1 triliun atau lebih dapat diberikan pengurangan pajak hingga 100%.
Sementara itu, sektor-sektor usaha yang bisa memperoleh fasilitas ini, meliputi industri logam hulu, pengilangan minyak, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, dan permesinan yang menghasilkan mesin industri.
Kemudian industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News