kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Fasilitas GSP India dicabut, Kemdag: AS masih evaluasi fasilitas GSP untuk Indonesia


Selasa, 18 Juni 2019 / 19:25 WIB
Fasilitas GSP India dicabut, Kemdag: AS masih evaluasi fasilitas GSP untuk Indonesia


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) telah resmi mencabut fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) bagi India. Fasilitas GSP ini dicabut setelah AS melakukan peninjauan.

Selain India, Indonesia menjadi salah satu negara yang fasilitas GSP-nya dikaji. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, hingga saat ini fasilitas GSP ini masih dalam kajian.

Oke mengatakan, waktu penentuan apakah fasilitas GSP untuk Indonesia dicabut atau tidak ada di tangan AS. Meski begitu, dia menyebut Indonesia terus melakukan perbaikan atas syarat yang diminta AS supaya Indonesia tetap mendapat fasilitas GSP.

"Kita sudah melakukan pembicaraan dengan Amerika. Ada delapan measures yang harus kita perbaiki. salah satunya di bawah saya adalah perubahan Permendag hortikultura dan hewan, ada yang lainnya. Jadi kita laporkan itu, dikoordinasikan lewat Kemenko, kalau progres kita dianggap comply mudah-mudahan GSP kita tidak dicabut," terang Oke di gedung DPR, Selasa (18/6).

Oke menerangkan Indonesia masih menunggu keputusan dari Amerika Serikat. Dia mengatakan, meski semua syarat yang diajukan AS belum terpenuhi, tetapi dia memastikan Indonesia terus berkomitmen untuk melakukan berbagai perubahan.

GSP merupakan fasilitas yang diberikan yakni berupa keringanan bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu dari negara-negara berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×