Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode libur hari raya Idul Fitri 2021, masyarakat dilarang melakukan kegiatan pulang kampung atau mudik. Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Adapun mereka yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui terkait SIKM dalam aturan larangan mudik Lebaran 2021?
1. Apa itu SIKM?
Dilansir dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta. Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.
Baca Juga: Mudik Lebaran dilarang, KAI masih jual tiket kereta hingga 30 April 2021
2. Syarat kondisi yang membutuhkan SIKM
Diketahui, kondisi yang membutuhkan SIKM yakni pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan 2021. Kemudian, SIKM berlaku bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-formal.
"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com (9/4/2021).
Baca Juga: Mau dapatkan SIKM saat larangan mudik Lebaran? Ini syarat dan kriterianya