Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah mendapat kabar bahwa Wakil Presiden RI Boediono kembali tidak memenuhi undangan Tim Pengawas Bank Century. Ia pun menyebut Boediono tidak menghargai DPR. Hal itu dikatakan Fahri terkait pemanggilan Boediono oleh DPR saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
"Itu artinya Boediono tak menghargai DPR," ujarnya.
Fahri mengatakan berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, setiap orang, termasuk wakil presiden, bisa dipanggil oleh DPR. Pemanggilan oleh Timwas, kata dia, juga memiliki wewenang setingkat komisi.
"Ini kan artinya ada ego. Apa susahnya sih dia datang dan menjelaskan kepada kami satu dua jam," imbuh Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera itu.
Ia pun kembali menyarankan Boediono memenuhi undangan timwas. Hal ini, katanya, perlu dilakukan agar proses hukum kasus tersebut bisa jelas dan berjalan dengan cepat.
Seperti diberitakan sebelumnya, timwas Century sepakat memanggil Boediono pada hari Rabu (19/2/2014) untuk memberikan penjelasan mengenai keputusan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century. Sebelumnya, Boediono telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika pengambilan keputusan dan pengucuran FPJP untuk Bank Century terjadi. Dalam konferensi pers setelah pemeriksaan itu, Boediono menyatakan berkeyakinan penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat. (Rahmat Fiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News