kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengambilan aset Century dikabulkan Hong Kong


Senin, 17 Februari 2014 / 21:24 WIB
Pengambilan aset Century dikabulkan Hong Kong
ILUSTRASI. 4 Manfaat Bengkuang untuk Kecantikan Kulit.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengadilan Tinggi Hong Kong (High Court of Hong Kong) telah menerbitkan putusan yang mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kehakiman Hong Kong (Secretary for Justice of Hong Kong) untuk merampas sebagian aset-aset yang terkait kasus PT Bank Century Tbk yang ditemukan di yurisdiksi Hong Kong SAR.

Akhirnya berdasarkan pada putusan tahun 2014 ini Pemerintah Indonesia berhasil memperoleh putusan yang merampas aset terkait kasus Bank Century kurang lebih sebesar US$ 4,08 juta atau setara Rp 48 miliar. Nilai ini bersifat fluktuatif mengingat sebagian besar aset adalah aset derivatif yaitu saham.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin dalam keterangan resminya mengatakan, saat ini Pemerintah Indonesia telah berhasil membekukan aset di yurisdiksi lainnya antara lain Jersey sebesar kurang lebih US$ 16,5 juta. Dirinya juga terus melakukan kerjasama dan komunikasi intensif dengan Jaksa Agung Jersey, disamping kerjasama dengan yurisdiksi lainnya yang saat ini sedang berlangsung.

“Proses asset recovery sangat bergantung dari komitmen kerjasama dua yurisdiksi, dalam hal ini Indonesia dan Hong Kong, dan keberhasilan proses ini seharusnya dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain  dan menimbulkan optimisme bagi pihak-pihak dalam kerjasama terkait asset recovery," kata Amir, Senin (17/2).

Amir juga bilang, Kemenkumham akan terus mengejar aset lainnya melalui upaya banding lantaran proses pengadilan di High Court of Hong Kong masih bersifat final. Hal tersebut pun telah disepakati oleh Kemenkumham dengan Department of Justice Hong Kong setelah melalui konsultasi intensif.

"Kami berkeyakinan bahwa aset-aset yang dapat disita dan dirampas tidak harus merupakan aset-aset yang langsung terkait dengan terpidana. Akan tetapi termasuk aset yang berada di bawah kendali terpidana yang dikelola oleh berbagai badan hukum melalui transaksi penempatan yang kompleks," tutur Amir.

Sebagai informasi, pengacara pemilik Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq, juga mengajukan banding atas putusan tersebut, namun berdasarkan pengamatan terhadap jalannya persidangan, Menkumham beserta Secretary For Justice of Hong Kong optimis akan mampu untuk mempertahankan posisi saat ini di pengadilan banding.

Permintaan MLA Pemerintah RI yang diproses dan diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tahun 2010, yang berisi tentang perintah perampasan aset milik dan di bawah kendali Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, Robert Tantular dan pelaku kejahatan lainnya di Hong Kong.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tidak serta merta dapat dieksekusi di negara lain, dan satu-satunya cara untuk mengeksekusinya ialah melalui permintaan bantuan hukum timbal balik (MLA) ke negara lain.

Tim Kemenkumham bersama-sama dengan Instansi terkait lainnya melalui Department of Justice Hong Kong berhasil meyakinkan hakim High Court of Hong Kong bahwa proses hukum terhadap para pelaku khususnya Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq yang diputus secara in-absentia telah dilakukan sesuai dengan hukum Indonesia dengan memperhatikan hak-hak mereka sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Sebagaimana diketahui argumen utama yang diajukan oleh para pengacara Hesham dan Rafat untuk mematahkan argumen Pemerintah RI adalah proses hukum di Indonesia melanggar hak-hak para pelaku.

Selanjutnya, Department of Justice Hong Kong bersama-sama dengan Tim Pemerintah RI berhasil meyakinkan hakim bahwa pendaftaran external confiscation order (ECO) di High Court of Hong Kong (permohonan perampasan aset di Hong Kong berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan hukum internasional dan hukum Hong Kong).

Salah satu argumentasi perlawanan yang sangat gigih diperjuangkan oleh pengacara Rafat dan Hesham adalah bahwa perbuatan Rafat dan Hesham yang menyebabkan kerugian Bank Century bukanlah merupakan tindak pidana melainkan wanprestasi dan pemidanaan kedua orang tersebut bermuatan politis.

Kedua argumen tersebut berhasil dipatahkan dengan argumen-argumen yang merujuk pada fakta-fakta dan case laws (preseden) dalam sistem hukum common law.

Upaya Pemerintah RI di Hong Kong ini juga dibarengi dengan berbagai upaya hukum di yurisdiksi asing lainnya. Upaya serius yang telah membuahkan hasil tersebut serta konsistensi upaya di yurisdiksi lainnya dimaksudkan sebagai faktor pencegah serta untuk mengirimkan pesan kepada para koruptor dan yurisdiksi tempat aset hasil tindak pidana khususnya korupsi bahwa tidak ada tempat yang aman untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×