kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fadli Zon mencuit utang melampaui batas, Stafsus Menkeu Yustinus menjawab


Selasa, 14 April 2020 / 12:44 WIB
Fadli Zon mencuit utang melampaui batas, Stafsus Menkeu Yustinus menjawab
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat memberikan keterangan pers terkait kedatangannya ke Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019). Fadli Zon datang sebagai anggota DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan dan kehadirannya tersebut dalam rangka melihat c


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

Melalui akun Twitter @prastow, ia menegaskan bahwa rasio utang pemerintah saat ini sangat aman karena dengan patokan kesepakatan Maastricht rasio utang 60%, Indonesia bahkan tak termasuk peringkat 100 besar atau lebih tepatnya ada di peringkat ke-158.

Yustinus juga menguji klaim Fadli yang menemukan rumus batas aman rasio utang sebesar dua kali rasio pajak yang menurutnya tak pernah dicetuskan oleh OECD.

Kalaupun patokan itu benar ada, Yustinus membuktikan bahwa justru negara-negara OECD sendiri tak dapat memenuhi kriteria tersebut.

Di 2018 misalnya, Amerika Serikat memiliki rasio pajak 24,3%, namun rasio utangnya jauh lebih tinggi yaitu 106,7% PDB. Italia rasio pajaknya 42,1%, tetapi rasio utangnya sebesar 133,4% PDB. Prancis memiliki rasio pajak 46,1% dengan rasio utang 99,2% PDB.

Begitu juga dengan negara ASEAN seperti Malaysia yang rasio pajaknya hanya 12,03% tetapi rasio utangnya 55,1% PDB, Singapura rasio pajaknya 13,47% tetapi rasio utangnya 112,9% PDB, dan Filipina dengan rasio pajak 14,72% namun rasio utangnya 39,8% PDB.

Yustinus pun menunjukkan bahwa tak ada rezim kepemimpinan Presiden Indonesia mana pun yang lolos dari ambang batas utang dua kali rasio pajak seperti yang dikemukakan Fadli Zon itu.

“Sampai di sini patokan hasil imajinasi (Fadli Zon) gugur dan patah […] ujar Yustinus. Sejak era Pak Harto, Presiden Habibie, Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY dan Pak Jokowi, semua melebihi 2x tax ratio. Jadi sampai di sini: menepuk air didulang, tepercik muka sendiri,” pungkas Yustinus.

Yustinus menjelaskan bahwa biar bagaimana pun patokan kebijakan utang adalah Undang-Undang sebagai hukum positif yang berlaku. Konsekuensi pelanggaran atau tidaknya berpatok pada UU dan bukan pada sabda Fadli Zon atau siapa pun.

“Intinya tuduhan itu sama sekali tidak berdasar. Saya berkewajiban meluruskan yang bengkok agar tak mengecoh publik. Kita sedang diuji dengan pandemi, saatnya bersatu! Salam,” tutup Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×