Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon berkicau melalui akun media sosial twiiter, Kamis (19/4). Kali ini, Fadli Zon menyindir kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal tenaga kerja asing (TKA).
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menyanyangkan adanya relaksasi aturan TKA yang tidak sejalan dengan janji kampanye Jokowi. Menurutnya kebijakan ini sangat bahaya.
Berikut cuitan lengkap Fadli Zon;
Di tengah trend integrasi ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing, bukan malah sebaliknya.
Sy menyesalkan adanya relaksasi aturan tenaga kerja asing yg dilakukan oleh pemerintah.
Menurutnya, Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pd kepentingan tenaga kerja lokal.
Kebijakan ini menurut saya salah arah. Waktu kampanye dulu Pak Joko Widodo berjanji menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa.
3) Kebijakan ini menurut saya salah arah. Waktu kampanye dulu Pak Joko Widodo berjanji menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa.— Fadli Zon (@fadlizon) 19 April 2018
Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing.
Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerjasama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan.
Nah, pada situasi itu yg sebenarnya kita butuhkan justru adlh bagaimana melindungi tenaga kerja kita sendiri.
Kita selama ini sudah ugal-ugalan dlm membuka pasar domestik kita bagi produk-produk luar, jgn kini pasar tenaga kerja kita jg dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti.
Apalagi, dibandingkan negara ASEAN lain, kita saat ini memang paling tdk protektif terhadap kepentingan nasional.
Dalam bidang perdagangan, misalnya, menurut data INDEF tahun 2017, kita hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin.
Padahal, Malaysia dan Thailand saja, masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin.
Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dlm melindungi industri dan pasar dalam negeri.
Pemerintah seharusnya serius melindungi pasar dan industri dalam negeri, karena itu mewakili kepentingan nasional kita.
Celakanya, sesudah pasar kita diberikan secara murah pd orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga hendak diobral pd orang asing.
Bahaya sekali keputusan pemerintah ini.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), per Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yg ada di Indonesia.