kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dituduh penyebar hoax, Fadli Zon laporkan Raja Juli Antoni ke Bareskrim Polri


Jumat, 09 Maret 2018 / 22:40 WIB
Dituduh penyebar hoax, Fadli Zon laporkan Raja Juli Antoni ke Bareskrim Polri


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni ke Bareskrim Polri.

Fadli yang diwakili kuasa hukumnya, Hanfi Fajri, melaporkan sejumlah orang yang diduga melakukan fitnah, penyebaran ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik kepada dirinya.

Adapun tiga orang yang dilaporkan adalah Raja Antoni, aktivis Progress 98 Faizal Assegaf, serta pemilik akun Twitter atas nama Husein Alwi.

"Kami melaporkan Raja Antoni terkait statement yang menyatakan Fadil Zon biang dari penyebaran hoaks sehari 3 kali dan yang sebelumnya menyatakan Fadli menyebar berita hoaks setiap hari. Itu tidak benar," ujar Hanfi, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).

Pihak Fadli melampirkan bukti berupa screenshoot akun-akun medsos yang memfitnah dirinya.

Hanfi menyatakan ada 11 akun yang dilaporkan dalam kasus ini.

Hanfi menyebut apa yang dilakukan Raja Antoni sudah memenuhi unsur tindak pidana dalam Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga merasa bukti yang dihadirkan sudah cukup kuat sehingga polisi bisa segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pada terlapor.

"Klien kami telah mengalami pencemaran nama baik tanpa didasari oleh data dan fakta. Jika yang disampaikan oleh Raja Juli tidak berdasarkan data fakta dan bukti, kami menganggap bahwa itu fitnah," kata dia.

"Fitnah menurut instruksi presiden harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," sambungnya lagi.

Lebih lanjut, tiga orang yang dilaporkan Fadli tersebut diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan itu sudah diterima dan dicatat dalam laporan polisi Nomor LP/334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul : Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×