kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dituduh penyebar hoax, Fadli Zon laporkan Raja Juli Antoni ke Bareskrim Polri


Jumat, 09 Maret 2018 / 22:40 WIB
Dituduh penyebar hoax, Fadli Zon laporkan Raja Juli Antoni ke Bareskrim Polri


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni ke Bareskrim Polri.

Fadli yang diwakili kuasa hukumnya, Hanfi Fajri, melaporkan sejumlah orang yang diduga melakukan fitnah, penyebaran ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik kepada dirinya.

Adapun tiga orang yang dilaporkan adalah Raja Antoni, aktivis Progress 98 Faizal Assegaf, serta pemilik akun Twitter atas nama Husein Alwi.

"Kami melaporkan Raja Antoni terkait statement yang menyatakan Fadil Zon biang dari penyebaran hoaks sehari 3 kali dan yang sebelumnya menyatakan Fadli menyebar berita hoaks setiap hari. Itu tidak benar," ujar Hanfi, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).

Pihak Fadli melampirkan bukti berupa screenshoot akun-akun medsos yang memfitnah dirinya.

Hanfi menyatakan ada 11 akun yang dilaporkan dalam kasus ini.

Hanfi menyebut apa yang dilakukan Raja Antoni sudah memenuhi unsur tindak pidana dalam Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga merasa bukti yang dihadirkan sudah cukup kuat sehingga polisi bisa segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pada terlapor.

"Klien kami telah mengalami pencemaran nama baik tanpa didasari oleh data dan fakta. Jika yang disampaikan oleh Raja Juli tidak berdasarkan data fakta dan bukti, kami menganggap bahwa itu fitnah," kata dia.

"Fitnah menurut instruksi presiden harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," sambungnya lagi.

Lebih lanjut, tiga orang yang dilaporkan Fadli tersebut diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan itu sudah diterima dan dicatat dalam laporan polisi Nomor LP/334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul : Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×