kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fadli Zon: Ahok tidak bisa dilantik jadi Gubernur


Kamis, 13 November 2014 / 14:38 WIB
Fadli Zon: Ahok tidak bisa dilantik jadi Gubernur
ILUSTRASI. Bendera Rusia dan Ukraina terlihat di atas meja sebelum pembicaraan antara pejabat kedua negara di wilayah Gomel, Belarusia 28 Februari 2022.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menabrak Undang-Undang apabila dilantik sebagai Gubernur DKI.

"Jadi tidak bisa Ahok itu dilantik Gubernur karena akan menabrak Undang-Undang," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

Fadli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, seharusnya rencana pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI tersebut harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

"Jelas dalam Undang-Undang dikatakan bahwa gubernur itu, karena Perppu sudah berlaku maka dipilih melalui DPRD, karena masa jabatan yang ditinggalkan gubernur itu adalah tidak lebih dari 18 bulan. Sehingga gubernur itu tidak perlu ahli hukum untuk baca Perppu itu, bahwa gubernur itu harus dipilih DPRD untuk di Jakarta, tidak otomatis," kata Fadli.

Pernyataan Fadli Zon tersebut sesuai dengan Pasal 173 Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Pada ayat 1 dijelaskan, dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kemudian, pada Pasal 174 ayat 1 Perppu yang sama menyebutkan, apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×