kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Pelantikan Ahok tak perlu semua suara DPRD


Minggu, 02 November 2014 / 15:17 WIB
Pelantikan Ahok tak perlu semua suara DPRD
ILUSTRASI. Bank OCBC NISP targetkan kredit naik hingga 11% di 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPRD DKI Jakarta Bestari Barus yakin dalam waktu dekat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama segera dilantik menjadi gubernur definitif.

Bestari mengatakan, Ahok tetap bisa menjadi gubernur walaupun tidak mendapat persetujuan dari sebagian anggota DPRD. 

Dia menambahkan, pelantikan Ahok akan dilakukan melalui sebuah paripurna paripurna. Menurut dia, rapat paripurna Ahok akan tetap sah walaupun jumlah anggota DPRD yang hadir tak mencapai tiga perempat atau 50 persen 1 (kuorum). 

"Tidak perlu kuorom untuk melantik Ahok," kata Bestari saat dihubungi, Minggu (2/11). 

Bestari memaparkan, di DPRD terdapat dua jenis rapat paripurna. Yang pertama adalah rapat paripurna pengambilan keputusan dan rapat paripurna istimewa yang bersifat pemberitahuan. 

Menurut Bestari, pelantikan Ahok termasuk dalam rapat paripurna istimewa. "Pelantikan Ahok masuk dalam rapat paripurna yang sifatnya hanya pemberitahuan," ujar Bestari. 

Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan masa jabatan Ahok sebagai Plt Gubernur berlaku paling lambat hingga 16 November, atau sebulan pasca-pengunduran diri gubernur sebelumnya, Joko Widodo dari posisi tersebut. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×