kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

ExxonMobil Tersandung Mantan Karyawan


Jumat, 10 Juli 2009 / 10:16 WIB
ExxonMobil Tersandung Mantan Karyawan


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT ExxonMobil Oil Indonesia kembali menuai gugatan dari mantan karyawannya. Terakhir, 20 mantan karyawan yang telah mengajukan pensiun dini 2003 lalu melayangkan gugatan ke perusahaan Amerika Serikat ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang kemarin (9/7) yang mengagendakan pembuktian, penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Petrus Jaru, menunjukkan bahwa ExxonMobil sengaja mengganti isi Peraturan Perusahaan tahun 1992-1994 dengan peraturan baru tahun 1998-2000 saat menghitung pesangon bagi karyawan yang mengajukan pensiun dini pada tahun 2003 silam.

Petrus menunjukkan, ada mendasar dari dua aturan itu, khususnya soal komponen penghasilan sebagai dasar penghitungan pesangon karyawan. Di dalam peraturan yang baru, Exxon menghilangkan sebagian komponen penghasilan yang menjadi dasar penghitungan pesangon. Di aturan lama, komponen itu masuk perhitungan.

Alhasil, jumlah pesangon yang diterima 20 karyawan yang mengajukan pensiun dini pada Februari 2003-Oktober 2003 hanya setengah dari perhitungan awal mereka.

Setelah dihitung-hitung, 20 karyawan itu mengklaim, total selisih nilai pesangon mereka yang belum dibayarkan ExxonMobil sesuai peraturan perusahaan lama sebesar Rp 4,982 miliar. "Ada itikad tidak bagi dari ExxonMobil untuk mengurangi hak karyawan," tandas Petrus, Kamis (9/7).

Selain itu, penggugat menganggap, Exxon telah melakukan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang menegaskan, bahwa hak karyawan tidak boleh dikurangi. Apalagi, peraturan perusahaan 1998-2000 itu belum pernah diberitahukan ke karyawan sebelum diterapkan. Artinya, semua karyawan masih menghitung dengan peraturan lama. "Jika tahu aturan seperti itu, mungkin mereka tak jadi pensiun dini," ujar Petrus.

Selain itu, peraturan perusahaan 1998-2000 itu juga memangkas hak karyawan. "Sebuah peraturan perusahaan baru harusnya lebih baik dari aturan lama," kata Petrus.

Dalam gugatannya, 20 mantan karyawan ExxonMobil, di antaranya Rusli A. Rahman, Sulaiman dan M. Yusuf Ibrahim, menuntut ExxonMobil membayar selisih uang pesangon sebanyak Rp 4,982 miliar, plus biaya keterlambatan sisa pembayaran hampir enam tahun terakhir sebesar Rp 12,260 miliar.

Tapi, kuasa hukum ExxonMobil William Setiawan Palijama menegaskan, gugatan mantan karyawan ExxonMobil ini salah alamat. Menurutnya, seharusnya hal ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Peradilan umum tak berhak menangani kasus ini,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×