CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Evaluasi penerimaan siswa baru sistem zonasi, DPR usul buat percontohan lebih dulu


Kamis, 20 Juni 2019 / 20:47 WIB
Evaluasi penerimaan siswa baru sistem zonasi, DPR usul buat percontohan lebih dulu


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi X DPR mengusulkan agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi dibuat percontohan lebih dahulu. Pasalnya setelah dilakukan sejak 2017 lalu, PPDB zonasi masih juga menimbulkan kendala.

Hal itu menunjukkan masih belum siapnya PPDB zonasi untuk diterapkan secara nasional. "Jangan dipaksakan dilakukan secara nasional. Kalau mau dibuat percontohan mana yang sudah siap," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, Kamis (20/6).

Pada tahun 2017 lalu, PPDB sistem zonasi dipermasalahkan karena berdasar pada wilayah pemerintahan. Akhirnya hal itu dievaluasi dan diubah dengan sistem radius jarak dari sekolah.

Meski begitu masalah belum juga usai karena ada daerah yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) akan menempatkan sekolah dalam satu wilayah.

Permasalahan pun ditambah dengan penerapan sistem online. Pada kebijakan PPDB, waktu pendaftaran melalui sistem online juga menjadi faktor yang menentukan.

"Ada peserta didik yang tidak dapat sekolah di dekat zonanya karena sulit mendaftar online ada masalah internet," ungkap Fikri.

Fikri menegaskan penerapan PPDB dengan sistem zonasi tidak bisa dipaksakan. Pemerataan kualitas yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan serta fasilitas sarana dan prasarana perlu dilakukan.

Menurut Fikri, guru tidak boleh terpusat di sejumlah sekolah. Begitu pula dengan pemberian fasilitas sarana dan prasarana pendidikan. "Dalam tiga tahun ini penyebaran guru dan fasilitas sarana dan prasarana belum merata," terang Fikri.

Oleh karena itu, Komisi X DPR akan melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Meski sudah lewat, evaluasi tersebut akan menentukan kebijakan tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×