kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Evakuasi 74 WNI di kapal pesiar Diamond Princess masih proses diplomasi


Jumat, 21 Februari 2020 / 12:49 WIB
Evakuasi 74 WNI di kapal pesiar Diamond Princess masih proses diplomasi
ILUSTRASI. Pemerintah berencana melakukan evakuasi terhadap 74 WNI di kapal pesiar Diamond Princess


Reporter: Abdul Basith | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - RIAU. Keputusan pemerintah melakukan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Jepang masih dalam proses diplomasi.

Pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi dengan otoritas Jepang. Hal itu dilakukan untuk memulangkan 74 WNI yang berada di Kapal Diamond Princess untuk karantina terkait penyebaran virus corona alias Covid-19.

"Ini juga masih proses diplomasi di Indonesia dan Jepang itu kami minta ini minta itu tetapi di sana masih belum menjawabnya," ujar Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerjanya ke Riau, Jumat (21/2).

Sebelumnya terdapat 78 WNI yang tercatat menjadi kru di kapal tersebut. Namun, empat WNI telah terkonfirmasi tertular virus korona sehingga harus dirawat di rumahsakit di Jepang.

Baca Juga: Dua warga Australia yang dievakuasi dari Diamond Princess positif Covid-19

Jokowi bilang menunggu diplomasi dengan Jepang, Indonesia juga belum memutuskan skema penjemputan. Meski begitu persiapan terus dilakukan.

"Belum kami putuskan, rumah sakit juga kami siapkan tetapi urusan yang berkaitan dengan tempat belum diputuskan, apakah nanti dievakuasi dengan kapal rumahsakit langsung atau evakuasi dengan pesawat ini belum diputuskan," terang Jokowi.

Jokowi berharap bisa segera ada keputusan dari pihak Jepang. Setelah itu Indonesia baru akan memutuskan mengenai skema penjemputan 74 WNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×