kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

​Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Bisa Dijerat UU Narkotika


Sabtu, 13 Desember 2025 / 05:44 WIB
​Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Bisa Dijerat UU Narkotika
ILUSTRASI. ?Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Kini Bisa Dijerat UU Narkotika


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info penting untuk para penggemar rokok elektrik atau vape. Etomidate yang digunakan sebagai bahan cairan vape adalah termasuk narkotika. Pengedar atau pengguna vape yang mengandung etimidate bisa dipidanakan menggunakan Undang-Undang Narkotika.

Pemerintah secara resmi memasukkan etomidate, obat bius yang belakangan disalahgunakan melalui cairan vape, ke dalam daftar Narkotika Golongan II. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang ditetapkan pada awal Desember 2025.

Dengan perubahan regulasi tersebut, pengguna vape yang mengandung etomidate kini dapat dijerat Undang-Undang Narkotika, tidak lagi sekadar dikenakan sanksi administratif kesehatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan, perubahan status hukum ini menjadi dasar baru bagi aparat penegak hukum.  
“Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika dan direkomendasikan rehabilitasi,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: James Riady: 2026 Bisa Jadi Tahun Paling Tak Terduga dalam Beberapa Dekade

Sebelumnya Tak Bisa Jerat Pengguna

Eko menjelaskan, sebelum terbitnya Permenkes 15/2025, etomidate belum diklasifikasikan sebagai narkotika. Penindakan hukum hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, sehingga sanksi pidana hanya dapat dikenakan kepada produsen dan pengedar.

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih menggunakan UU Kesehatan, dan pengguna tidak bisa dipidana,” jelasnya.

Dalam aturan terbaru tersebut, Narkotika Golongan II didefinisikan sebagai zat yang memiliki khasiat pengobatan terbatas, digunakan sebagai pilihan terakhir untuk terapi atau riset, namun memiliki potensi ketergantungan tinggi. Etomidate tercantum di urutan terakhir dalam daftar golongan ini.

Tonton: Pesanan Pita Cukai Rokok Januari 2026 Melonjak, Formasi Beberkan Faktornya

Maraknya Vape Etomidate Jadi Alarm Pemerintah

Pengetatan regulasi ini dilakukan seiring meningkatnya temuan peredaran vape berisi etomidate. Kepolisian sebelumnya membongkar jaringan penyelundupan internasional yang memasok ribuan cartridge vape dengan nilai estimasi mencapai Rp 42,5 miliar.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, satu warga negara asing asal Malaysia berinisial B telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).  
“Yang bersangkutan diduga sebagai pengendali sekaligus pemesan barang dari luar negeri,” ujar Ronald.

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar Menjadi 995 Orang

Kapolri Lapor Langsung ke Presiden

Perhatian pemerintah terhadap penyalahgunaan etomidate meningkat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai tren baru penyalahgunaan obat bius yang belum memiliki payung hukum pidana.

Laporan tersebut disampaikan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton senilai Rp 29,37 triliun di Mabes Polri, Oktober lalu.

“Kami temukan tren baru yang mengkhawatirkan, yakni penyalahgunaan ketamin dan etomidate. Etomidate dicampur ke dalam liquid vape dan dihisap menggunakan pods,” ungkap Kapolri.

Kini, dengan etomidate telah resmi diklasifikasikan sebagai narkotika, celah hukum tersebut dinyatakan tertutup, sekaligus menjadi sinyal keras pemerintah terhadap penyalahgunaan zat berbahaya berbasis vape.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/12/07281181/etomidate-jadi-narkotika-usai-kapolri-lapor-ke-presiden-prabowo?page=all#page2

Lawan Putusan MK, Kapolri Bikin Aturan Baru Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil

Selanjutnya: Wall Street Tertekan Kekhawatiran Bubble AI: Dow, S&P 500 dan Nasdaq Ditutup Melemah

Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart 13-15 Desember 2025, Sabun Cair Diskon hingga Rp 12.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×