kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM: Kasasi MA menangkan Antam eksplorasi tambang nikel Konawe Utara


Jumat, 06 April 2018 / 15:27 WIB
ESDM: Kasasi MA menangkan Antam eksplorasi tambang nikel Konawe Utara
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Heriyanto mengungkapkan izin operasi PT Antam Tbk (persero) telah dihidupkan kembali melalui putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 225.K/TUN/2014 pada 17 Juli 2014.

Oleh karenanya, Antam berhak melanjutkan operasinya atas pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Intinya Antam dimenangkan dalam kasasi oleh MA dan dihidupkan kembali SK-nya dan diberikan sertifikat CnC (Clean and Clear) oleh ESDM,"kata Heriyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (6/4).

Hal tersebut dikatakan Heriyanto menanggapi gugatan tiga perusahaan, yaitu PT Karya Murni Sejati, PT James dan Armando Pundimas, dan PT Hafar Indotech yang merupakan bagian dari 13 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara yang lahan eksplorasinya tumpang tindih dengan milik Antam.

Sementara 10 perusahaan lainnya adalah CV Ana Konawe, CV Malibu, CV Yulan Pratama, PT Andhikara Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya, serta PT Wanagon Anoa Indonesia.

Heriyanto mengaku, ESDM telah menerima gugatan tersebut. Bahkan hingga saat ini telah ada dua kali persidangan yang dilaksanakan.

"Iya benar, kami sudah dua kali sidang. Atas terbitnya sertifikat CnC pemegang SK IUP lain yang terbit menumpangi Antam merasa dirugikan," jelas Heriyanto.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 69/G/2018/PTUN.JKT pada 28 Maret 2018.

Catatan saja, pada 20 Februari lalu, Ditjen Minerba menerbitkan sertifikat CnC Nomor 1465/Min/12/2018 yang diberikan kepada Antam dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Jenis Komoditas Mineral Logam Nikel berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Sulawesi Tenggara Nomor 158 Tahun 2010.

Nah dalam gugatannya, ketiga perusahaan ini menggugat ke PTUN agar sertifikat CnC Antam tersebut dinyatakan batal dan meminta Ditjen Minerba mencabutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU

[X]
×