kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sertifikat CnC Antam digugat


Jumat, 06 April 2018 / 14:59 WIB
Sertifikat CnC Antam digugat
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga perusahaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yaitu PT Karya Murni Sejati, PT James dan Armando Pundimas, dan PT Hafar Indotech menggugat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), yang menerbitkan sertifikat clean and clear (CnC) untuk PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 69/G/2018/PTUN.JKT pada 28 Maret 2018.

Pada 20 Februari lalu, Ditjen Minerba menerbitkan sertifikat CnC Nomor 1465/Min/12/2018, yang diberikan kepada Antam dengan izin usaha pertambangan operasi produksi jenis komoditas mineral logam nikel berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Nomor 158 Tahun 2010.

Dalam berkas gugatan, ketiga perusahaan ini menggugat ke PTUN agar sertifikat CnC Antam tersebut dinyatakan batal dan meminta Ditjen Minerba mencabutnya.

Dari penelusuran KONTAN, ketiga penggugat termasuk dari 13 pemegang IUP pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Izin konsesi mereka ternyata tumpang tindih dengan milik Antam. Sebab, melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 225.K/TUN/2014 pada 17 Juli 2014, IUP nikel di konsesi tersebut telah dimiliki Antam.

Di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Antam melalui unit bisnis pertambangan nikel (UBPN) Sultra merupakan pemegang izin konsesi di lahan seluas 16,920 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×