kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.054   -12,11   -0,17%
  • KOMPAS100 1.055   -0,46   -0,04%
  • LQ45 829   -1,47   -0,18%
  • ISSI 215   -0,04   -0,02%
  • IDX30 424   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,80   0,15%
  • IDX80 120   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   0,30   0,21%

ESDM akan batasi kepemilikan swasta di blok migas


Senin, 11 Mei 2015 / 07:09 WIB
ESDM akan batasi kepemilikan swasta di blok migas
ILUSTRASI. BTN Syariah menggelar Akad?Massal KPR Syariah Serentak di Perumahan Hadrah Land, Aceh Besar, pada 13 Oktober 2023


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Selain akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (Migas) yang habis masa kontraknya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menerbitkan aturan mengenai Participating Interest (PI) atau kepemilikan perusahaan Blok Migas.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, saat ini Permen tersebut masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat, Permen ini akan segera ditandatangani. "Untuk yang WK Migas sudah ditandatangani Menteri (Sudirman Said). Tapi yang PI ini masih dalam pembahasan," kata dia kepada KONTAN, Minggu (10/5).

Permen PI ini dibuat, sebagai peringatan bagi perusahaan swasta yang suka menadah saham blok minyak dan gas bumi (migas).

Salah satu aturan ini, jelas Susyanto, adalah larangan bagi swasta mengambil jatah daerah. Secara umumĀ aturan kepemilikan blok migas menetapkan kriteria BUMD yang berhak menerima jatah saham blok migas 10%.

Langkah ini mengantisipasi swasta masuk lewat BUMD. "Jangan sampai seperti sebelumnya, karena tidak ada aturan ini, tujuan dari BUMD mengelola 10% PI tidak tercapai dan banyak swasta yang masuk," terangnya.

Lantas ada juga opsi yang menjelaskan swasta nasional atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa mendapatkan hak pengelolaan. Opsi ini katanya, sudah ada dalam Peraturan Pemerintah No 35/2004 tentang kegiatan usaha hulu migas. "Jadi swasta tidak berhak mendapatkan PI 10%," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×