kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ESDM akan batasi kepemilikan swasta di blok migas


Senin, 11 Mei 2015 / 07:09 WIB
ESDM akan batasi kepemilikan swasta di blok migas
ILUSTRASI. BTN Syariah menggelar Akad Massal KPR Syariah Serentak di Perumahan Hadrah Land, Aceh Besar, pada 13 Oktober 2023


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Selain akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (Migas) yang habis masa kontraknya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menerbitkan aturan mengenai Participating Interest (PI) atau kepemilikan perusahaan Blok Migas.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, saat ini Permen tersebut masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat, Permen ini akan segera ditandatangani. "Untuk yang WK Migas sudah ditandatangani Menteri (Sudirman Said). Tapi yang PI ini masih dalam pembahasan," kata dia kepada KONTAN, Minggu (10/5).

Permen PI ini dibuat, sebagai peringatan bagi perusahaan swasta yang suka menadah saham blok minyak dan gas bumi (migas).

Salah satu aturan ini, jelas Susyanto, adalah larangan bagi swasta mengambil jatah daerah. Secara umum aturan kepemilikan blok migas menetapkan kriteria BUMD yang berhak menerima jatah saham blok migas 10%.

Langkah ini mengantisipasi swasta masuk lewat BUMD. "Jangan sampai seperti sebelumnya, karena tidak ada aturan ini, tujuan dari BUMD mengelola 10% PI tidak tercapai dan banyak swasta yang masuk," terangnya.

Lantas ada juga opsi yang menjelaskan swasta nasional atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa mendapatkan hak pengelolaan. Opsi ini katanya, sudah ada dalam Peraturan Pemerintah No 35/2004 tentang kegiatan usaha hulu migas. "Jadi swasta tidak berhak mendapatkan PI 10%," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×