kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Erick Thohir: New normal akan memakan waktu 4-5 bulan


Selasa, 26 Mei 2020 / 15:17 WIB
Erick Thohir: New normal akan memakan waktu 4-5 bulan
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan APBN 2019 dan peta jalan Kementerian BUMN. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan protokol normal baru atau new normal untuk operasional perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19. 

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pelaksanaan new normal tidak akan berlangsung sebentar. Dia memprediksi, new normal akan dilaksanakan setidaknya hingga 5 bulan. 

Baca Juga: Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini

"New normal akan memakan waktu 4-5 bulan ke depan, tidak mungkin langsung," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (26/5). 

Lebih lanjut Erick menjelaskan, pihaknya menekankan 3 poin utama dalam pelaksanaan new normal di seluruh BUMN. Ketiga poin tersebut adalah, jam kerja yang fleksibel, penekanan protokol kesehatan dan akselerasi teknologi.  "Di BUMN saja kita lagi coba push supaya semua mengerti poin-poin ini," ujarnya. 

Mantan bos klub sepak bola Inter Milan itu mengakui, tidak mudah untuk menerapkan protokol new normal dalam pelaksanaan perkantoran maupun industri. 

Pasalnya, setiap perusahaan memiliki kriteria dan pendekatan yang berbeda dalam pengoperasiannya. "Ini kenapa kita mesti try and error," ucapnya. 

Baca Juga: Duh, gara-gara corona dua bank ini pasang target kredit flat tahun ini

Sebagai informasi, implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. 

Aturan tersebut diterbitkan guna memfasilitasi perkantoran yang sebelumnya tidak beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir: New Normal Akan Memakan Waktu 4-5 Bulan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×