Sumber: Kompas.com | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir Meminta Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani segera memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perintah dari Erick ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11/2019). “Setelah KPK surati kami, kami menyurati ke BUMN tersebut (Jasa Marga) untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kami hargai proses hukum di KPK,” ujar Arya.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir pangkas jabatan deputi
Arya menjelaskan, surat dari KPK tersebut diterima Kementerian BUMN pada Senin (18/11/2019) lalu. Setelah menerima surat tersebut, Kementerian BUMN langsung menyurati Dirut Jasa Marga.
Surat dari KPK tersebut meminta Desi segera memenuhi panggilan komisi anti rasuah tersebut. Arya pun berharap Desi tak lagi mangkir dari panggilan KPK. Sebab, diketahui Desi telah dua kali mangkir.
“Kan kalau mangkir lagi itu urusan hukum, bukan kami,” kata Arya.
Sebelumnya, KPK mengirim surat ke Menteri BUMN Erick Thohir menyusul tidak hadirnya Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani dalam dua panggilan kali KPK.
Baca Juga: Edwin Hidayat jadi Wadirut AP II, Fajar Dirut Barata, Menteri BUMN rombak deputinya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lewat surat itu KPK meminta Erick menginstruksikan para pejabat BUMN untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.
"Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).
Febri menuturkan, Desi pertama kali dipanggil pada 28 Oktober 2019 lalu. Namun, dia berhalangan hadir karena sedang ada tugas di Semarang. Desi kembali tak memenuhi panggilan saat KPK memanggilnya pada 11 November 2019.
Adapun Desi akan diperiksa atas jabatan sebelumnya yaitu Kepala Divisi III PT Waskita Karya. Ia akan diperiksa sebagai saksi salam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Baca Juga: Transparan Rekrutmen Pimpinan BUMN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Erick Thohir Minta Bos Jasa Marga Segera Penuhi Panggilan KPK
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News