kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Erick Thohir ingin peran Kementerian BUMN diperluas


Senin, 02 Desember 2019 / 22:15 WIB
Erick Thohir ingin peran Kementerian BUMN diperluas
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) tiba di ruang komisi untuk mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Rapat tersebut mem


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginginkan peran dari kementeriannya di perluas. Perluasan wewenang ini dalam hal penggabungan anak perusahaan-perusahaan plat merah. 

“Kami juga mengharapkan PP 41 Tahun 2003 direlaksasi, dimana peran kerja daripada BUMN bisa lebih dilebarkan. Artinya kita punya hak menutup atau memerger (anak perusahaan),” ujar Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12). 

Baca Juga: Duh, Kemenkeu sebut BUMN aneka industri dan pertanian terancam bangkrut

Erick menambahkan, dirinya akan membicarakan hal ini kepada Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait lainnya. Diharapkan, dengan adanya revisi aturan tersebut bisa meningkatkan kinerja BUMN. 

“Tentu kalau penanaman modal dari Menkeu (Sri Mulyani), tetapi secara operasional perlu relaksasi dari segala hukum ini supaya kita dalam prosesnya lebih cepat,” kata Erick. 

Selain itu, nantinya Erick juga akan membuat peraturan menteri soal pembentukan anak perusahaan BUMN. Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan plat merah tak bisa asal membentuk anak usaha. 

“Pembentukan anak usaha juga harus ada alasannya. Saya enggak mau perusahaan asal bikin," ucap dia. 

Baca Juga: Pengamat ini menilai konsep sub holding Erick Thohir belum jelas, kenapa?

Adapun PP Nomor 41 Tahun 2003 mengatur tentang pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan pada perusahaan perseroan, perusahaan umum, serta perusahaan jawatan kepada Menteri BUMN. 

Dalam aturan itu, Kementerian BUMN tak memiliki wewenang untuk menggabungkan atau me-merger perusahaan pelat merah. Kementerian juga tak memiliki andil untuk melikuidasi entitas seumpama kondisi keuangan perusahaan jeblok. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir Ingin Peran Kementerian BUMN Diperluas"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×