Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eni Maulani Saragih (EMS) hari ini kembali diperiksa sebagai saksi atas mantan Mentri Sosial Idrus Marham (IM) terkait kasus suap PLTU Riau 1. Peran IM menurut KPK adalah membantu Eni yang merupakan wakil Komisi VII DPR RI dalam proyek suap PLRU Riau 1.
Usai pemeriksaan, Eni mengaku bahwa ia diperiksa terkait pertemuannya dengan Idrus Marham, Sofyan Basir dan Johannes Kotjo. “Sebagai saksi pak Idrus Marham terkait dengan pertemuan antara saya dengan pak Sofyan Basir, dan Pak Kotjo. Saya sudah sampaikan ke penyidik, banyak,” kata Eni di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (29/8).
Dikatakan Eni, bahwa IM juga berperan memuluskan penandatangan kesepakaran antara EMS dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) yang merupakan pemilik saham Blackgold Naturan Resources untuk Purchase Power Agreement proyek PLTU Riau 1.
Sayangnya Eni tidak banyak memberikan statement terkait apa saja yang menjadi pertanyaan KPK. “Semua yang di tanya sudah saya sampaikan ke penyidik detail,” tegasnya.
Sejauh ini Eni menerima sebesar US$ 1,5 juta. KPK terus mendalami kasus ini dan mengembangkan pencarian siapa saja yang terlibat dan ikut menerima aliran dana ini. Eni dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News