kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Endriartono usul, kampanye Parpol dibiayai negara


Senin, 06 Januari 2014 / 19:34 WIB
Endriartono usul, kampanye Parpol dibiayai negara
ILUSTRASI. Pabrik PT Uni-Charm Indonesia Tbk (UCID)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat Jenderal (Purn) TNI Endriartono Sutarto mengusulkan agar dana kampanye partai politik dibiayai oleh negara. Hal ini disampaikan Endriartono saat memaparkan visinya di Kantor Sekretariat Konvensi Demokrat, Jakarta, Senin (6/1/2014).

"Kampanye sekarang juga kan juga dibiayai negara, tapi lewat hasil dari korupsi dan jalan lainnya," katanya.

Pembiayaan parpol lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) merupakan gagasan yang ditawarkan oleh Endriartono untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa yang melingkupi demokrasi. Beberapa persoalan itu, paparnya, adalah munculnya raja-raja kecil di daerah, dinasti politik, korupsi yang dilakukan parpol, dan etika moral elite politik.

Dalam paparannya, mantan panglima TNI itu mengatakan akibat persoalan-persoalan yang ditimbulkan dari demokrasi, ada ketidakpercayaan terhadap demokrasi. Hal ini terlihat dengan munculnya ketidakpuasan terhadap demokrasi yang tidak membawa kesejahteraan ekonomi.

"Kita bisa lihat di belakang-belakang truk itu ada tulisan 'Piye, enak zamanku tho'. Janganlah sekali-sekali kita berpaling dari demokrasi," imbuh bekas Komandan Paspampres itu.

Mengenai pembiayaan parpol dari APBN, ia menilai aturan yang dibuat juga harus ketat. Selain diaudit, kata dia, parpol yang ketahuan mendapat dana dari luar APBN yang tidak halal, tidak boleh mengikuti pemilu selanjutnya. Kendati demikian, ia mengaku belum tahu besaran yang harus diterima tiap parpol.

"Saya kan belum lama di parpol. (Gagasan ini) perlu dikaji (lebih dalam) lagi," ucapnya.

Ia mengatakan pembatasan parpol juga penting dalam sistem presidensial. Dalam hal ini, ia mengatakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi mekanisme seleksi yang efektif untuk membatasi jumlah parpol. Parpol yang tidak lolos PT, kata dia, seharusnya tidak diizinkan untuk mengikuti pemilu yang akan datang. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×