kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dipo menerima tiga kasus dugaan korupsi Dahlan


Senin, 30 Desember 2013 / 18:01 WIB
Dipo menerima tiga kasus dugaan korupsi Dahlan
ILUSTRASI. Ilustrasi asam lambung naik.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Umar Idris

BOGOR. Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengungkapkan telah menerima tiga laporan dugaan korupsi Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan yang sekarang menjabat sebagai Menteri BUMN. Dipo bilang, kuasa hukum pemilik akun anonim @TrioMacan2000 itu menyampaikan laporan berupa data-data dan fakta-fakta terkait dugaan korupsi Pemilik Jawa Pos Group tersebut.

"Tadi dilaporkan ada tiga kasus terkait Dahlan Iskan, yaitu dugaan korupsi di Perusahaan Listrik Negara (PLN), dugaan korupsi dan penggelapan jabatan di bencana alam dan PLTU di Embalun," tutur Dipo saat ditemui di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Senin siang (30/12).

Dipo menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi di PLN, terjadi saat Dahlan menjadi Dirut PLN itu pada 2009-2010, dimana ada kerugian sekitar Rp 37 triliun.

Kemudian dugaan korupsi dan penggelapan jabatan saat terjadi bencana alam sudah pernah di periksa kejaksaan di Surabaya, Jawa Timur. Meskipun demikian, Dipo mengatakan, pengacara akun anonim @TrioMacan2000 menilai sampai saat ini proses hukumnya tidak jelas. Juga tidak ada penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Sedang kasus terakhir yang dilaporkan terjadi pada Oktober 2002, dimana Dahlan Iskan baru ditunjuk sebagai Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) Ketenagalistrikan Kaltim, namun pada 15 Oktober 2002, dia sudah menunjuk perusahaan pelaksana tanpa tender.

Pertemuan Sekretaris Kabinet Dipo Alam dengan pengacara akun anonim @TrioMacan2000 mendapat sorotan pengamat hukum. Pertemuan itu dinilai tidak layak dilakukan dilakukan oleh seorang menteri kabinet yang berkantor di komplek Istana Negara. “Pertemuan tersebut memang janggal,” tutur Alvon Kurnia Palma, Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Seharusnya, seorang yang memiliki informasi tentang suatu kasus hukum ditemui oleh penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Mengapa ditemui oleh Dipo?,” tanya Alvon.

Alvon menilai pertemuan tersebut bersifat politis. Namun Alvon tidak mengetahui secara pasti motif politik Dipo Alam. Apakah berkaitan dengan konvensi Partai Demokrat atau semata-mata korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×