Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa seorang Anggota DPR RI Komisi XI, Endhin AJ Soefihara. Endhin diperiksa sebagai saksi untuk Hamka Yandhu yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur yang memenangkan Miranda Swaray Goeltom pada 2004 lalu.
Endhin tampak hadir menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 wib. Dia menjalani pemeriksaan selama empat jam. Usai menjalani pemeriksaan, Anggota DPR dari Fraksi PPP ini mengatakan kalau dirinya tak memilih Miranda dalam pemilihan Deputi Senior yang digelar lima tahun silam itu. Alasan tak memilih Miranda lantaran itu adalah kesepakatan fraksinya. "PPP tidak memilih Miranda," katanya.
Lantaran mengaku tak memilih Miranda, Endin mengatakan kalau tak ikut mereguk duit suap yang diduga digelontorkan ke parlemen. "Tidak memilih masa menerima sih," ujarnya.
Soal rapat komisi yang dikabarkan digelar sebelum pemilihan berlangsung dengan tujuan untuk memenangkan Miranda, Endin memilih untuk tak berkomentar. "Sudahlah, nanti saja," katanya sambil bergegas berlalu.
Bagi Endhin pemeriksaan ini adalah kali pertama. Dia juga belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News