kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Enam wilayah ini tak kunjung dapat restu penerapan PSBB, kenapa?


Selasa, 05 Mei 2020 / 17:41 WIB
Enam wilayah ini tak kunjung dapat restu penerapan PSBB, kenapa?
ILUSTRASI. Seorang petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat sosialisasi pencanangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (4/5/2020). Pemprov Gorontalo melakukan sosialisasi PSBB mulai tanggal 4-6 Mei dan akan diberlakukan s


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) belum memberi restu kepada enam Provinsi untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ke enam wilayah itu antara lain Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kota Sorong, Kabupaten Rote Ndao, Kota Palangka Raya hingga Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi menyampaikan, berdasarkan hasil kajian tim, belum direstuinya enam wilayah yang sudah mengusulkan penerapan PSBB itu lantaran memang belum memenuhi kriteria yang ditentukan.

Kriteria yang dimaksud itu seperti adanya peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu. Lalu, terjadinya penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu serta adanya bukti terjadinya transmisi lokal.

Baca Juga: Gawat, pasien baru positif corona DKI Jakarta naik lagi 169, menjadi 4.641 orang

Kriteria itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) juga Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Enam usulan berdasarkan hasil kajian tim belum dapat ditetapkan PSBB karena belum memenuhi kriteria yang ditentukan," terangnya, Selasa (5/5).

Sementara itu, sampai pada 3 Mei 2020, tercatat sudah ada sebanyak 26 wilayah yang mencakup 64 Kapuaten/Kota yang sudah menerapkan PSBB.
Penetapan penerapan PSBB kepada wilayah tersebut mengacu kepada kesiapan daerah dalam hal-hal ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan. "Juga ketersediaan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial untuk rakyat yang terdampak dan aspek keamanan lainnya," tandasnya.

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi kuartal I 2020 hanya 2,97%, begini respons Kemenko Perekonomian

Adapun, wilayah yang sudah ditetapkan Menkes lakukan PSBB diantaranya adalah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Pekanbaru, Provinsi Sumatera Barat, Kota Tegal, Provinsi Gorontalo, Kota Tarakan, Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kota Surabaya, Kabupaten sidoarjo, juga Kabupaten Gresik.

Sementara itu, Kemenkes pun akan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk melihat apakah PSBB berhasil memutus mata rantai penularan Covid-19. Keberhasilan PSBB tersebut bisa dilihat dari pelaksanaan PSBB yang berjalan baik, penurunan jumlah kasus Covid-19 dan tidak ada penyebaran ke wilayah atau area baru.

Baca Juga: Menteri Kesehatan sudah setujui 14 daerah menerapkan PSBB, ini daftarnya

"Hasil penilaian dan evaluasi akan menjadi pertimbangan Menkes dalam mencabut penetapan PSBB ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×