Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Setelah diputus resmi melakukan kartel penetapan harga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), enam pelaku usaha ban mobil nasional mengajukan permohonan keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia, PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli. Dalam permohonannya, mereka meminta pembatalan putusan dan adanya pemeriksaan tambahan.
Untuk pemeriksaan tambahan kuasa hukum PT Goodyear Indonesia Eri Hertiawan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yaitu, perwakilan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sebagai perwakilan dari pemerintah.
"Dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menyebutkan dalam putusan kartel ini majelis diberikan wewenang itu untuk mendengarkan keterangan pemerintah," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (24/6). Pasalnya, menurut dia, saksi dari pemerintah belum diperiksa oleh KPPU.
Da menilai, kedua kementerian tersebut dinilai paling relevan untuk dimintai keterangan mengenai hal ini. Khusus untuk Kementerian Perdagangan, pihaknya akan mendatangkan dari Direktorat Jendral luar negeri. Hal itu dikarenakan membahas soal ekspor impor. Apalagi 80% produksi Goodyear diperuntukan untuk ekspor.
Kemudian, pihaknya dan perusahaan ban lainnya juga menilai putusan tersebut tak sesuai. Pasalnya dalam tuduhan kartel yang dilakukan selama 2009-2012 dinilai tak menguntungkan perusahaan. "Seperti diketahui keadaan ekonomi pada 2009-2012 tak terlalu baik karena adanya krisis global," tambah Eric.
Padahal, lanjut dia, efek dari kartel sendiri adalah untuk mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya. Tapi kalau dilihat dari laporan keuangan Goodyear dalam periode tersebut perusahaan malah sempat mengalami minus keuntungan.
Selain itu, para produsen juga membantah melakukan kartel lantaran, mereka memiliki pelbagai jenis produk ban yang berbeda. Sehingga pengenaan harganya pun juga berbeda.
Menanggapi pemeriksaan tambahan tersebut, perwakilan dari KPPU Manaek bilang, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2005 Pasal 6 menyebutkan keputusan mengenai tambahan pemeriksaan saksi tersebut diserahkan kembali kepada majelis hakim apakah perlu atau tidak.
Majelis hakim yang diketuai oleh Marulak Purba menegaskan, "Memang benar itu kewenangan kami, maka dari itu keputusan itu akan kami sampaikan pada saat putusan sela atau akhir." Dirinya, meminta waktu selama 2 pekan kedepan untuk menentukan sikap tersebut.
Marulak juga mengatakan, idealnya pemeriksaan perkara tersebut hanya berdasarkan bukti dan putusan KPPU. Sementara lama pemeriksaan dokumen hingga putusan dibatasi selama 30 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News