Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Gajah Tunggal Tbk membenarkan pihaknya telah mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel ban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui surat elektronik yang diterima KONTAN, Senin (9/3) Direktur Corporate Communication & Investor Relations, Catharina Widjaja menjelaskan pihaknya berkeberatan dengan putusan KPPU nomor 08/KPPU-I/2014 yang dibacakan pada 7 Januari 2015 tersebut.
Ia menegaskan pihaknya beserta beberapa produsen ban lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) dalam menjalankan usahanya telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perusahaan terus berupaya mematuhi Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam menjalankan kegiatan usahanya. Persaingan di industri ban Indonesia dilakukan secara sehat dan kompetitif baik yang tergabung dalam APBI maupun tidak," jelas Catharina seperti dikutip dalam pernyataan resmi PT Gajah Tunggal.
Gajah Tunggal menyebutkan industri ban di Indonesia tidak memiliki entry barrier yang tinggi. Hal ini terbukti dari adanya pelaku usaha baru yang tidak hanya dapat bertahan, melainkan juga berkembang di dalam industri ban Indonesia. Selain itu, Catharina menuturkan perusahaan selalu mendukung dan mempraktekkan persaingan usaha yang sehat dalam industri ban, baik untuk pasar nasional maupun internasional.
"Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut Gajah Tunggal telah mengajukan keberatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Februari 2015," jelas Catharina.
Seperti yang tertera di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Gajah Tunggal Tbk sebagai pemohon II secara resmi mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU. Bersama dengan PT Bridgestone Tire Indonesia (pemohon I), mereka meminta pengadilan untuk memeriksa Susanti Adi Nugroho dan Arindra Astasya Zainal sebagai saksi ahli untuk menelaah putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2014 dari aspek pertimbangan hukum dan ekonomi industri.
Sebelumnya, ketua KPPU, Nawir Messi kepada KONTAN, mengaku hingga sekarang belum mendapat undangan dari PN Jakpus untuk menghadiri sidang perdana. Namun Ia menganggap keberatan yang diajukan oleh Bridgestone dan Gajak Tunggal terhadap putusan KPPU adalah hal wajar sebagai upaya hukum selanjutnya dan siap mengikuti proses persidangan.
"Buat saya keberatan mereka sangat normal karena itu upaya hukum selanjutnya dari putusan KPPU. Langkah keberatan mereka telah diatur oleh undang-undang yang menyatakan gugatan keberatan selambat-lambatnya 14 hari setelah salinan putusan diterima," jelas Nawir.
Melalui putusannya, KPPU menjatuhkan denda maksimal sebesar Rp 25 miliar kepada enam produsen ban dalam negeri, yakni PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli. Keenamnya terbukti melakukan kartel selama 2009-2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News