Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ada kabar menggembirakan buat para pengusaha. Soalnya, tahun ini, mereka bisa membayar pajak penghasilan (PPh) yang tidak terlalu besar.
Departemen Keuangan (Depkeu) merilis jenis dana cadangan piutang yang bisa dikurangkan sebagai biaya. Alhasil, ini bisa menjadi pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak. "Ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Depkeu, Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (3/6).
Cuma, dana cadangan piutang yang menjadi pengurang pajak ini hanya berlaku untuk enam jenis usaha. Pertama, bank atau badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang. Kedua, cadangan untuk usaha asuransi. Ketiga, cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Keempat, cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan. Kelima, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan. Keenam, cadangan biaya untuk penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.
Nah, seluruh ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009. Meski diteken 22 April lalu, namun pengurangan biaya ini berlaku surut sejak 1 Januari 2009.
Yang menarik, jumlah cadangan piutang yang bisa menjadi biaya ini besarnya berbeda-beda. Untuk bank misalnya, cadangan yang menjadi biaya berkisar antara 1%-100% dari piutang. Tapi, jumlahnya harus dikurangi dahulu dengan agunan.
Selain itu, cadangan piutang tidak mencakup Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara. Adapun, sektor usaha lain di luar bank memiliki ketentuan yang berbeda.
Sekadar catatan, berdasarkan UU PPh, seluruh pemupukan atau pembentukan dana cadangan tidak boleh dimasukkan sebagai pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Nah, enam dana cadangan piutang di atas adalah bentuk pengecualian dalam ketentuan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News