kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.310   -21,00   -0,13%
  • IDX 7.379   92,25   1,27%
  • KOMPAS100 1.042   3,89   0,37%
  • LQ45 790   2,14   0,27%
  • ISSI 245   3,44   1,43%
  • IDX30 409   1,44   0,35%
  • IDXHIDIV20 468   1,34   0,29%
  • IDX80 117   0,44   0,38%
  • IDXV30 119   0,56   0,47%
  • IDXQ30 130   0,18   0,14%

Empat UU dari prolegnas disahkan


Kamis, 17 Maret 2016 / 19:00 WIB
Empat UU dari prolegnas disahkan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan enam rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) dalam masa sidang ketiga pada tahun ini. Sebanyak empat RUU Prolegnas Prioritas tahun 2016 dan dua RUU komulatif terbuka.

Yang dari Prolegnas adalah UU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  Beleid ini diyakini untuk membantu warga masyarakat yang belum memiliki rumah dan berpenghasilan rendah (MBR).

Kedua, UU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Tujuan beleid ini demi menyediakan sarana dan prasarana dalam mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha, melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, pencemaran dan memberikan jaminan keselamatan serta bantuan hukum.

Ketiga, UU tentang pencegahan dan penanfgulangan krisis sistem keuangan (PPKSK). Semua, UU ini berasal dari RUU tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

UU PPKSK menjadi landasan hukum bagi skema asuransi simoanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last resort), serta kebijakan pencegahan dan penyelesaian krisis. Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungai secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.

Keempat, UU tentang penyandang disabilitas. UU ini berparadigma pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.

Hal ini selaras dengan konstitusi kita yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Melalui UU ini diharapkan kesamaan hak dan kesemoatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diakriminasi dapat segera terwujud.

Dari RUU komulatif terbuka, yang disahkan adalah RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Rakyat Cina tentang kerjasama aktivitas bidang pertahanan. Lalu UU tentang pengesahan nota kesepahaman (MoU) antara kementerian pertahanan Republik Indonesia dan kementerian pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai kerjasama di bidang pertahanan.

Ketua DPR Ade Komarudin mengapresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian UU tersebut. "Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR di komisi I, komisi IV, komisi VIII dan komisi XI serta Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut," kata Ade, Kamis (17/3).

Dalam pelaksanaan fungsi legislatif, DPR bersama pemerintah telah menetapkan 40 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2016 dan lima RUU komulatif terbuka, serta penambahan sembilan RUU dalam Prolegnas RUU tahun 2015-2019 yang semula berjumlah 160 RUU menjadi 169 RUU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×