Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak selarasnya batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah dengan yang terjadi di lapangan hasilkan masalah bagi pekerja.
Pemberi kerja biasanya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena telah masuk masa pensiun pada usia 55 tahun. Sementara dalam PP 45/2015 saat ini ditentukan usia pensiun adalah 56 tahun.
"Sehingga pekerja tidak bisa menerima manfaat pensiun pada saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mencapai usia pensiun dalam perjanjian kerja," kata Sigit Priohutomo, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Kontan.co.id di sela workshop DJSN, Selasa (12/12) di Jakarta.
Oleh karenanya, DJSN merekomendasikan adanya sinkronisasi batas usia pensiun antara lembaga tripartit yaitu pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja.
Ahmad Ansyori, Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN mengatakan ada empat opsi yang bisa ditempuh.
Pertama, tetap pada kondisi mempertahankan usia pensiun pada 55 tahun. Kedua, menyesuaikan dengan PP 45/2015.
"Dalam PP tersebut saat ini usia pensiun ditetapkan 56 tahun, pada 2019 57 tahun, dan usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap penambahan tiga tahun," kata Ahmad kepada Kontan.co.id.
Sementara opsi selanjutnya adalah mengambil jalan tengah, yaitu dengan menentukan rentang usia pensiun antara 56 tahun hingga 59 tahun.
Dan opsi keempat adalah merevisi PP 45/2015 dengan menambahkan pasal berupa uang tunggu setiap bulan kepada pekerja yang dipensiunkan sebelum waktu yang ditetapkan sesuai regulasi.
"Opsi terbaik mungkin untuk menentukan rentang usia pensiun antara 56 tahun hingga 59 tahun," sambung Ahmad.
Seluruh opsi ini, ditambahkan Ahmad akan diserahkan kepada pemerintah guna ditetapkan keputusan, sekaligus membentuk regulasi terkait.
Targetnya tahun depan Kementerian terkait sudah bisa membuat regulasi tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengaku belum punya rencana terkait pembentukan regulasi tersebut.
"Kita masih akan menunggu dulu perkembangannya seperti apa," kata Haiyan kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News