Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kapal pengawas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat kapal penangkap ikan berbendera Malaysia, yang diduga melakukan pencurian ikan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Natuna Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 003 dan kapal Hiu 001 pada tanggal 21 dan 24 Maret 2013. Keempat kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang atau pukat harimau alias trawl.
Selain itu, kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.
“Kami memang harus tegas dan serius menegakkan hukum, terlebih dalam hal penangkapan ikan tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia (illegal fishing),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman dalam siaran persnya hari ini, Kamis (28/3).
Selanjutnya, Syahrin bilang, proses hukum keempat kapal berbendera Malaysia itu diselesaikan di Satuan Kerja PSDKP Batam. “Kapal penangkap ikan yang tidak mematuhi peraturan sangat merugikan nelayan, dan juga mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia”, tambah Sharif C. Sutardjo, Menteri Kelautan dan Perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News