kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   -50.000   -1,73%
  • USD/IDR 17.016   67,00   0,40%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Sebanyak 25,75 ton ikan teri ilegal disita


Senin, 09 April 2012 / 11:48 WIB
Sebanyak 25,75 ton ikan teri ilegal disita
ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 7-13 April 2021, rupiah balik melemah atas mayoritas mata uang./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/03/2020.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyita 25,75 ton ikan teri yang diduga berasal dari Malaysia. Ikan teri ini rencananya hendak diseludupkan ke Indonesia.

Penyitaan ikan teri ini dilakukan pada Sabtu (7/4). Modus penyeludupan ikan teri ini dilakukan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menduga, ikan teri ini dipindahkan di tengah laut ke kapal berbendera Indonesia. Selanjutnya, ikan teri itu akan dibawa ke Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi.

"Masuknya ikan teri ilegal dapat mengakibatkan jatuhnya harga teri hasil tangkapan nelayan Indonesia yang melimpah terutama di Sumatera Utara," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo dalam siaran persnya, Senin (9/4).

Dua kapal yang mengangkut ikan teri tersebut kini telah ditahan petugas Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kuala Tunggal. Selain itu petugas juga menangkap KM Ikbal yang diduga terlibat dalam penyeludupan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×