kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Sebanyak 25,75 ton ikan teri ilegal disita


Senin, 09 April 2012 / 11:48 WIB
ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 7-13 April 2021, rupiah balik melemah atas mayoritas mata uang./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/03/2020.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyita 25,75 ton ikan teri yang diduga berasal dari Malaysia. Ikan teri ini rencananya hendak diseludupkan ke Indonesia.

Penyitaan ikan teri ini dilakukan pada Sabtu (7/4). Modus penyeludupan ikan teri ini dilakukan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menduga, ikan teri ini dipindahkan di tengah laut ke kapal berbendera Indonesia. Selanjutnya, ikan teri itu akan dibawa ke Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi.

"Masuknya ikan teri ilegal dapat mengakibatkan jatuhnya harga teri hasil tangkapan nelayan Indonesia yang melimpah terutama di Sumatera Utara," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo dalam siaran persnya, Senin (9/4).

Dua kapal yang mengangkut ikan teri tersebut kini telah ditahan petugas Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kuala Tunggal. Selain itu petugas juga menangkap KM Ikbal yang diduga terlibat dalam penyeludupan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×