kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.594.000   17.000   1,08%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

Empat hakim MK dilaporkan ke polisi


Kamis, 15 Oktober 2015 / 16:28 WIB
Empat hakim MK dilaporkan ke polisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke polisi, Selasa (13/10/2015) lalu.

Keempatnya adalah Arif Hidayat, Manahan Sitompul, Suhartoyo dan Anwar Usman.

Laporan tersebut dibuat oleh Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) terkait putusan MK mengenai kewenangan Komisi Yudisial dalam penyeleksian hakim tingkat pertama.

"Pada tanggal 7 Oktober telah diputus penyeleksian calon hakim tidak melibatkan Komisi Yudisial. Itu masalah bagi kami. Kami merasa dirugikan dengan putusan tersebut," kata Ketua GMHJ Lintar, Kamis (15/10/2015).

Menurut Lintar, ada kejanggalan dalam sidang tersebut.

Ia melihat ada konflik kepentingan antara pemohon, yakni Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan tiga hakim di MK pemutus perkara ini.

"Padahal jelas dalam pasal 17 ayat 5 dan 6 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, panitera, hakim yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari perkara jikaa mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa," kata Lintar.

Selain itu, di dalam pasal pasal 17 ayat 6 juga dicantumkan bahwa jika terjadi pelanggaran yang tercantum dalam ayat 5 tadi, maka putusan tidak sah.

Selain itu, hakim atau panitera yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tergerak dari hal tersebut, kami ingin mengajukan ke Polda Metro pada sanksi pidana," kata Lintar.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan polisi telah menerima laporan dari Lintar.

Saat ini pihaknya tengah menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran pidana sebagaimana dicantumkan dalam laporan tersebut.

"Apabila ditemukan pelanggaran hukum tentunya akan lakukan proses penyelidikan. Itu saja. Saya belum bisa bicara banyak tentang itu," kata Iqbal.

Dalam surat laporan nomor LP/4235/X/2015/PMJ/Dit.Reskrimum, Selasa (13/10), keempat hakim MK dilaporkan pasal 421 KUHP karena diduga menyalahgunakan wewenang.

(Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×