kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

RUU BPJSN Masuk Program Legislasi Nasional 2010


Senin, 11 Januari 2010 / 09:49 WIB
RUU BPJSN Masuk Program Legislasi Nasional 2010


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (RUU BPJSN) bakal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Kalau calon beleid ini gol dalam pembahasan di DPR, Indonesia akan memiliki lembaga yang mengurusi masalah jaminan sosial masyarakat.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, jaminan sosial tersebut ditujukan untuk warga miskin, korban bencana alam, orang cacat, dan penghuni lembaga pemasyarakatan. "Badan yang dimaksud bersifat nirlaba," katanya, akhir pekan lalu.

Sebetulnya, aturan main soal BPJSN sudah termaktub dalam UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tapi, belakangan pemerintah menganggap keberadaan lembaga tersebut harus diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Dalam RUU BPJSN yang akan dibahas dengan DPR, pemerintah akan menjelaskan siapa pihak yang kelak menjadi badan penyelenggara jaminan sosial nasional," ujar Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×