kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

RUU BPJSN Masuk Program Legislasi Nasional 2010


Senin, 11 Januari 2010 / 09:49 WIB
RUU BPJSN Masuk Program Legislasi Nasional 2010


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (RUU BPJSN) bakal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Kalau calon beleid ini gol dalam pembahasan di DPR, Indonesia akan memiliki lembaga yang mengurusi masalah jaminan sosial masyarakat.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, jaminan sosial tersebut ditujukan untuk warga miskin, korban bencana alam, orang cacat, dan penghuni lembaga pemasyarakatan. "Badan yang dimaksud bersifat nirlaba," katanya, akhir pekan lalu.

Sebetulnya, aturan main soal BPJSN sudah termaktub dalam UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tapi, belakangan pemerintah menganggap keberadaan lembaga tersebut harus diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Dalam RUU BPJSN yang akan dibahas dengan DPR, pemerintah akan menjelaskan siapa pihak yang kelak menjadi badan penyelenggara jaminan sosial nasional," ujar Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×