kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

RUU BPJSN Masuk Program Legislasi Nasional 2010


Senin, 11 Januari 2010 / 09:49 WIB
RUU BPJSN Masuk Program Legislasi Nasional 2010


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (RUU BPJSN) bakal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Kalau calon beleid ini gol dalam pembahasan di DPR, Indonesia akan memiliki lembaga yang mengurusi masalah jaminan sosial masyarakat.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, jaminan sosial tersebut ditujukan untuk warga miskin, korban bencana alam, orang cacat, dan penghuni lembaga pemasyarakatan. "Badan yang dimaksud bersifat nirlaba," katanya, akhir pekan lalu.

Sebetulnya, aturan main soal BPJSN sudah termaktub dalam UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tapi, belakangan pemerintah menganggap keberadaan lembaga tersebut harus diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Dalam RUU BPJSN yang akan dibahas dengan DPR, pemerintah akan menjelaskan siapa pihak yang kelak menjadi badan penyelenggara jaminan sosial nasional," ujar Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×