Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah sebelumnya pemerintah hanya mengeluarkan 18 daftar nama bank yang memenuhi syarat sebagai penampung dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak, hari ini (21/7), empat bank di antaranya sudah resmi menjadi gateway repatriasi.
Dalam acara sosialisasi program tax amnesty yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hari ini, empat Bank telah menandatangani kontrak sebagai Bank Persepsi. Keempat Bank itu terdiri dari tiga bank BUMN dan satu bank swasta nasional.
Tiga Bank BUMN tersebut yaitu, BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indoensia. Sedangkan satu Bank swasta yaitu Bank Central Asia (BCA). "Ini tahap pertama, nanti akan ada tahap kedua menunggu kesiapan bank terkait," kata Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, Kamis (21/7) di Jakarta.
Keberadaan bank persepsi ini untuk mendukung program tax amnesty, terutama dalam menampung aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini disimpan di luar negeri. Dari bank persepsi ini, aset tersebut akan disalurkan ke dalam instrumen investasi yang diinginkan pemilik aset.
Nah, dengan program ini, aset yang masuk diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi di dalam negeri yang saat ini membutuhkan lukuiditas. Nantinya, pemerintah akan memonitor setiap pergerakan dana atau aset yang masuk tersebut.
Karena setiap bank persepsi yang ditetapkan wajib membuka akses datanya kepada pemerintah. Hal itu menjadi syarat mutlak setiap kali pemerintah menetapkan suatu bank menjadi gateway dana repatriasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News