Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Emir Moeis didakwa menerima uang suap dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Emir menerima suap lebih dari US$ 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) dan memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan, melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.
"Hadiah itu patut diduga supaya Emir melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota Komisi VIII DPR RI. Yaitu mengusahakan konsorsium Alstom Power menjadi pemenang dalam pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11).
Menurut Jaksa, pengadaan pembangunan PLTU yang dilaksanakan oleh PLN, dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation (JBIC) dan pemerintah Indonesia. Kemudian PLN membuka penawaran kepada beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian.
Alstom Power Inc., Marubeni Corp., dan Alstom ESI Inc., melakukan pendaftaran lelang proyek tersebut. Setelah itu, PLN mengumumkan perusahaan yang lolos pra kualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp., Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., dan lainnya.
Konsorsium Alstom Power Inc., akhirnya memerintahkan Presiden Direktur Marubeni Corp., Junji Kusunoki, melobi JBIC di Tokyo, Jepang agar pinjaman dari JBIC cair. Kemudian, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild, dan anak buahnya, Eko Suyanto, melobi Emir untuk mau membantu konsorsium Alstom memenangkan proyek tersebut. Emir pun bertanya apa keuntungan yang dia dapat jika dia berhasil memenangkannya dalam proyek PLTU Tarahan.
David juga mengontak Pirooz yang merupakan makelar dan punya banyak koneksi dengan para pejabat tinggi di Indonesia, termasuk PLN. Pirooz menyarankan kepada David dapat menggunakan pengaruh Emir di Komisi VIII supaya memenangkan konsorsium Alstom Power. Pirooz juga mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan kembali memintanya mengusahakan Alstom menang.
Akhirnya, Alstom berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi buat Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar 1% dari nilai kontrak.
Oleh Jaksa, Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News