kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pagi Ini, Emir Moeis jalani sidang perdana


Kamis, 28 November 2013 / 10:01 WIB
Pagi Ini, Emir Moeis jalani sidang perdana
ILUSTRASI. Investor mengamati pergerakan saham di Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/11/2021.


Sumber: Kompas.co | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Emir Moeis dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Kamis (28/11/2013). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Kamis, 28 November 2013 akan dilaksanakan sidang perdana (pembacaan dakwaan) dengan terdakwa Emir Moeis, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU Tarahan - Lampung," ujar kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (27/11/2013).

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka pada Juli 2012. Anggota DPR nonaktif itu ditahan KPK di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2013. Berkas pemeriksaan Emir dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan pada 6 November 2013.

Emir dijerat dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Dia diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

Ada Perusahaan Jepang?

Kasus PLTU Tarahan yang menjerat Emir diduga juga melibatkan perusahaan asing lain. KPK menduga ada keterlibatan perusahaan besar asal Jepang berinisial M sebagai pihak yang menyuap Emir.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga sudah memeriksa saksi di Amerika Serikat. Sebelumnya, Emir melalui pengacara dia, Yanuar Wasesa, mengaku pernah menerima uang dari warga negara asing yang bernama Pirooz Sarafih. Namun, menurut Yanuar, uang yang diterima Emir dari Pirooz tersebut bukanlah uang suap yang berasal dari PT Alstom Indonesia terkait proyek PLTU Tarahan.

Pihak Emir mengklaim, uang dari Pirooz tersebut diberikan dalam rangka kerja sama bisnis. Pirooz merupakan kawan lama Emir sejak mereka sama-sama kuliah di Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat.

Meskipun membantah menerima uang dari PT Alstom, Yanuar mengakui Emir pernah dikenalkan dengan pihak PT Alstom oleh Pirooz. Mereka pernah bertemu di Gedung DPR. Dalam pertemuan itu, ujar Yanuar, PT Alstom mempresentasikan produk mereka kepada Emir. Perusahaan asing itu menawarkan harga murah untuk proyek PLTU Tarahan. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×