kontan.co.id
banner langganan top
Selasa, 10 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Ekspor Limbah Juga Mesti Seizin KLH


Rabu, 09 September 2009 / 09:40 WIB
Ekspor Limbah Juga Mesti Seizin KLH


Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mulai 2 September 2009 lalu, impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun alias Non-B3 mesti mengantongi rekomendasi dari Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KLH). Jadi, tidak hanya dari Departemen Perindustrian (Depperin).

Ketentuan baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/M-Dag/PER/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3. Aturan itu merupakan penyempurnaan dari Permendag sebelumnya Nomor 26 Tahun 2009.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida menyatakan, impor limbah Non-B3 harus mendapat rekomendasi dari KLH agar limbah yang masuk betul-betul aman dan tidak berbahaya bagi lingkungan.

"Kementerian Lingkungan Hidup bertugas melihat aspek keselamatan lingkungannya, jika aman maka dia bisa memberikan rekomendasi izin impor," katanya, Senin (7/9).

Limbah Non-B3 yang dapat diimpor hanya berupa sisa produksi, scrap atau reja, yang digunakan untuk bahan baku atau bahan penolong industri. Produk yang masuk daftar limbah nonbahan berbahaya dan beracun, antara lain plastik, kertas, wol, kapas, serat tekstil, logam mulia, serta titanium.

Pertimbangan Mendag mengizinkan impor limbah Non-B3, yakni ketersediaan limbah tidak berbahaya dan beracun sebagai bahan baku dan bahan penolong yang diperlukan untuk kebutuhan proses produksi industri tertentu, tidak dapat diperoleh sepenuhnya dari sumber di dalam negeri.

Walau harus mendapat rekomendasi dari Depperin dan KLH, Diah menjamin, proses pengurusan izin tidak akan memakan waktu lama. Bahkan, "Importir bisa mengurus izin sekaligus di dua instansi tersebut," ujar Diah.

Sebagai pelaksana surveyor, Mendag menunjuk PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis. Kalau ditemukan ada pelanggaran, importir wajib mengirim kembali limbah yang mereka datangkan ke negara asal dalam tempo paling lama tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×