kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 18.202   17,00   0,09%
  • IDX 5.282   16,18   0,31%
  • KOMPAS100 686   3,41   0,50%
  • LQ45 539   6,45   1,21%
  • ISSI 177   -2,03   -1,14%
  • IDX30 303   3,34   1,12%
  • IDXHIDIV20 406   6,22   1,56%
  • IDX80 79   0,40   0,52%
  • IDXV30 112   0,64   0,58%
  • IDXQ30 102   1,33   1,33%

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Kadin Minta Pemerintah Jaga Kepercayaan Investor


Rabu, 28 Oktober 2026 / 15:55 WIB
Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Kadin Minta Pemerintah Jaga Kepercayaan Investor
ILUSTRASI. Kadin meminta pemerintah menjaga kepercayaan investor di tengah pemangkasan ekspor gas ke Singapura dengan menjamin kepastian hukum dan kontrak. (DOK/KADIN)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memangkas ekspor gas bumi ke Singapura perlu diimbangi dengan kepastian hukum dan komunikasi yang transparan agar tidak menggerus kepercayaan investor asing terhadap iklim usaha di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan, kebijakan pemerintah memprioritaskan pasokan gas bumi untuk kebutuhan domestik merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi dan daya saing industri nasional. Namun, pelaksanaannya perlu tetap memperhatikan kepastian hukum serta kepercayaan mitra usaha internasional.

Apalagi, lanjut Erwin, Indonesia dengan Singapura memiliki hubungan ekonomi yang mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari perdagangan energi, investasi, jasa keuangan, logistik, hingga pengembangan kawasan industri.

"Kepentingan energi nasional dan kepastian investasi tidak harus dipertentangkan. Pemerintah memiliki kewenangan mengatur pemanfaatan sumber daya energi nasional, tetapi pelaksanaannya perlu memperhatikan kontrak yang berlaku, mekanisme komunikasi, dan masa transisi yang memadai," ujar Erwin pada Kontan.co.id, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga: Revisi UU LLAJ: Pelanggar ODOL Terancam Denda Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Erwin memahami, pengalihan pasokan gas untuk kebutuhan domestik berpotensi memberikan dampak positif bagi industri nasional. Apabila ketersediaan energi meningkat, kebijakan tersebut dapat mengurangi risiko gangguan produksi, memperbaiki utilisasi kapasitas industri, serta meningkatkan daya tarik investasi di sektor manufaktur.

Meski demikian, pemerintah perlu memperhatikan persepsi investor terhadap konsistensi kebijakan. Erwin mengingatkan, perubahan kebijakan energi yang dipersepsikan sebagai perubahan komitmen secara sepihak berpotensi meningkatkan persepsi risiko investasi dan memengaruhi keputusan ekspansi maupun pembiayaan proyek baru.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat industri domestik tidak justru menimbulkan ketidakpastian bagi investor yang ingin mengembangkan usahanya di Indonesia.

"Kebijakan ini tidak harus menjadi hambatan baru bagi investasi asing, sepanjang pemerintah mampu memberikan kepastian hukum dan kejelasan pelaksanaannya," lanjut Erwin.

Dia menambahkan, investor pada dasarnya memahami bahwa setiap negara memiliki kepentingan strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional. Namun, kejelasan mengenai penghormatan terhadap kontrak yang berjalan, masa transisi yang wajar, serta transparansi komunikasi pemerintah menjadi faktor penting dalam mempertahankan kepercayaan dunia usaha.

Oleh karena itu, Kadin mendorong pemerintah memperkuat komunikasi bilateral dengan Singapura, memastikan penyelesaian kewajiban kontraktual sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan pasokan gas dalam jangka panjang.

"Bagi dunia usaha, ketahanan energi dan kepastian hukum merupakan dua fondasi yang sama-sama penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Erwin.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Baru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global

DPR Dukung Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi XII DPR RI, Beniyanto Tamoreka mendukung upaya pemerintah dalam memangkas ekspor gas ke Singapura untuk kepentingan dalam negeri.

"Sudah saatnya sumber daya energi yang kita miliki memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional. Ketika kebutuhan gas untuk pembangkit listrik dan industri dalam negeri meningkat, pemerintah harus memastikan kepentingan nasional menjadi prioritas utama," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).

Meski mendukung kebijakan tersebut, Beniyanto meminta penyesuaian volume pengiriman gas tetap dilakukan sesuai koridor aturan kontraktual yang sah.

"Indonesia tentu harus menghormati setiap perjanjian kerja sama internasional. Namun, kita juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan energi nasional terpenuhi. Selama dilakukan sesuai ketentuan kontrak, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan ekonomi dalam negeri," tegasnya.

Sekadar mengingatkan, pemerintah melakukan pengurangan ekspor gas sebesar 31 miliar British thermal unit per hari (BBTUD) atau sekitar 8% dari total pasokan gas pipa ke Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×