kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Dapat Fasilitas


Selasa, 02 Februari 2010 / 12:03 WIB
Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Dapat Fasilitas


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah memastikan menyediakan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk industri hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan panas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi. Kepastian pemerintah itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peraturan menteri Nomor 21/2010 bertajuk PPN DTP atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa PMK yang diterbitkan 29 Januari 2010 untuk meningkatkan produksi nasional minyak dan gas bumi serta panas bumi. Tapi, fasilitas fiskal cuma-cuma itu ada syaratnya. Ayat 1 Pasal 2 PMK menyebutkan, PPN DTP diberikan terhadap barang yanmg nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eskplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi yang memenuhi syarat.

Ketentuan yang itu berupa, barang belum dapat diproduksi di dalam negeri. Kemudian, barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Adapun kegiatan hulu eksplorasi minyak dan gas bumi yang dimaksud adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas di wilayn yang ditentukan.

Sementara itu, usaha eksplorasi panas bumi yang dialokasikan PPN DTP adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi. Yang tujuan kegiatan itu untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan potensiu panas bumi.

Fasilitas PPN DTP ini rencananya akan diberikan pemerintah hingga akhir tahun 2010. Teknisnya, pelaku usaha yang mau mendapatkan fasilitas tinggal mengajukan permohonan dengan dilampirkan persyaratan administrasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×